PALANGKARAYA – Pj Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak, menghadiri rapat koordinasi yang fokus membahas langkah penertiban dan regulasi penyelenggaraan reklame di wilayah kota.
Rapat ini digelar oleh Bagian Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya, bertempat di Ruang Peteng Karuhei I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (30/4/2025), dengan menghadirkan berbagai perwakilan perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, Arbert menyampaikan bahwa tata kelola reklame harus menjadi perhatian bersama demi menciptakan kota yang lebih teratur dan nyaman dipandang.
“Melalui koordinasi ini, Pemerintah Kota Palangka Raya berharap dapat memperkuat sinergi antar perangkat daerah, serta memastikan implementasi peraturan reklame berjalan secara tertib dan berkelanjutan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa Pemko akan memfokuskan upaya pada pembenahan reklame eksisting serta mengembangkan sistem reklame digital yang pengaturannya tengah disusun secara teknis.
Sebagai bentuk pengendalian, Pemerintah Kota juga tengah menyiapkan Perwali yang mengatur zona reklame. Lokasi seperti Jalan G.Obos 10, G.Obos 11, serta Jalan Soekarno dipertimbangkan karena memiliki nilai strategis namun tetap mendukung estetika kota.
Pemko berharap, upaya ini dapat mendorong partisipasi masyarakat dan pelaku usaha dalam tertib beriklan. Izin penyelenggaraan reklame juga wajib dilakukan secara daring melalui OSS untuk menjamin proses yang efisien dan transparan.
“Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk selalu mengurus perizinan reklame melalui DPMPTSP secara online lewat sistem OSS, guna menjamin kemudahan dan transparansi,” tandas Arbert. T. (Red/Adv)