EKONOMI & BISNISHEADLINE

Menuju Transformasi Digital Nasional, Gunakan AI Secara Bertanggung Jawab

×

Menuju Transformasi Digital Nasional, Gunakan AI Secara Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam sektor perbankan sebagai bagian dari strategi transformasi digital yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam acara peluncuran Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia yang digelar bersama pimpinan asosiasi industri bank umum di Jakarta, belum lama ini.

“Penggunaan AI akan memainkan peran strategis dalam mempercepat transformasi digital perbankan. Namun, pemanfaatannya harus dikembangkan dan diterapkan secara etis dan bertanggung jawab,” ujar Dian Ediana Rae.

Ia menambahkan, Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia hadir sebagai panduan penting bagi industri bank umum guna memastikan teknologi AI, termasuk sistem canggih (advanced AI systems), digunakan secara tepat di seluruh siklus bisnis perbankan dan siklus hidup AI. Hal ini ditegaskan untuk menjawab tantangan era digital yang makin kompleks dan dinamis.

Menurut Dian, teknologi AI tidak hanya akan meningkatkan interaksi dan kualitas layanan terhadap nasabah, tetapi juga memiliki peran besar dalam pengembangan produk, penetapan harga, kepatuhan, manajemen risiko, pencegahan penipuan, dan analisis data pasar industri perbankan. “Dengan kata lain, AI akan merambah hampir seluruh aspek layanan perbankan ke depan,” ungkapnya.

Baca Juga  Konservasi Orangutan Diperkuat Lewat Data dan Kolaborasi

Namun demikian, Dian juga menegaskan bahwa penerapan AI harus disertai pengelolaan risiko yang matang. Tujuannya adalah agar manfaat dari teknologi ini benar-benar sejalan dengan kemajuan yang ditawarkan, tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah. “Kita ingin teknologi ini menjadi alat bantu, bukan sumber risiko baru,” ucapnya lebih lanjut.

Dokumen tata kelola yang dirilis OJK ini disusun dengan mengacu pada berbagai praktik terbaik internasional, seperti AI Act dari Uni Eropa, panduan dari Basel Committee on Banking Supervision (BCBS), serta benchmarking dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Tiongkok, Singapura, dan Jepang. Selain itu, acuan domestik seperti Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga menjadi bagian tak terpisahkan dalam penyusunannya.

“Dengan tata kelola ini, kami berharap sistem AI yang diterapkan perbankan bisa menjaga efisiensi dan kualitas layanan, namun tetap mampu melindungi kepentingan nasabah serta mendukung stabilitas sektor perbankan dan keuangan nasional,” terang Dian. Ia menyebut tata kelola ini melengkapi kebijakan OJK lainnya seperti Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan serta berbagai POJK dan SEOJK yang relevan.

Baca Juga  Wakil Rakyat Soroti Minimnya Perlindungan bagi Peladang dan Penambang Tradisional

Terakhir, Dian mengingatkan bahwa daya saing perbankan nasional di era teknologi sangat ditentukan oleh kemampuan institusi dalam mengelola dan mengadopsi teknologi secara efektif. “Oleh karena itu, kami mengharapkan agar bank memahami hal ini dan melakukan langkah-langkah strategis, termasuk untuk terus mempertimbangkan konsolidasi bank atau langkah-langkah lain untuk mendorong daya saing,” tandas Dian. (Red/OJK)

+ posts