PALANGKA RAYA – Penertiban bangunan yang berdiri di atas saluran drainase terus dilakukan oleh Satpol PP Kota Palangka Raya sejak Senin, 5 Mei 2025 lalu. Kegiatan ini menyasar kawasan Jalan Adonis Samad dan Jalan Seth Adji yang selama ini diketahui menjadi titik pelanggaran pemanfaatan ruang kota.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan karena para pemilik bangunan tidak mematuhi peringatan yang telah dikeluarkan sebelumnya.
“Pembongkaran ini terpaksa kami lakukan karena pemilik bangunan tidak menghiraukan peringatan dan surat pernyataan yang telah disampaikan Satpol dua minggu sebelumnya,” sebut Berlianto.
Bangunan-bangunan tersebut diketahui sebagian digunakan untuk berjualan, meski jelas berdiri di atas saluran air yang seharusnya bebas hambatan agar fungsi drainase dapat berjalan optimal.
Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Tibumtranmas, Ginanjar, bersama tim yang disebar untuk melakukan pengawasan dan tindakan teknis di lapangan.
Menurut Berlianto, tindakan tegas ini dilakukan demi menciptakan ketertiban umum dan mencegah dampak buruk seperti banjir akibat tersumbatnya saluran air. Ia menambahkan bahwa proses penertiban akan dilanjutkan ke titik-titik pelanggaran lainnya.
“Penertiban ini akan terus kami lakukan di tempat lain guna menertibkan peraturan pemerintah agar drainase bisa berfungsi dengan semestinya,” tegasnya.
Pihaknya berharap masyarakat ke depan lebih kooperatif dan tidak lagi mendirikan bangunan di lokasi-lokasi yang sudah jelas dilarang secara hukum.
“Upaya ini adalah bagian dari tugas kami dalam menjaga ketertiban kota dan mendukung fungsi fasilitas umum yang ada,” tandas Berlianto. (Red/Adv)