HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Satpol PP Palangka Raya Bongkar 115 Bangunan Langgar Aturan di Atas Drainase

×

Satpol PP Palangka Raya Bongkar 115 Bangunan Langgar Aturan di Atas Drainase

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist. : Proses pembongkaran bangunan di atas drainase Jalan Seth Adji dan sekitarnya.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas saluran drainase. Hingga hari keempat pelaksanaan penertiban yang berlangsung pada Kamis, 8 Mei 2025, tercatat sebanyak 115 bangunan permanen telah berhasil dibongkar di sepanjang Jalan Seth Adji.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto menegaskan bahwa giat ini akan terus berlanjut karena masih banyak bangunan yang belum dibongkar dan secara nyata melanggar aturan tata ruang serta menutup akses drainase.

“Bangunan yang atapnya sampai menjulang ke depan dan menutup drainase kita bongkar, termasuk lantai yang juga menutupi saluran parit,” ujar Berlianto.

Ia menjelaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara manual oleh petugas Satpol PP dan didukung oleh sebuah alat berat yang disiapkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Palangka Raya untuk mempercepat pelaksanaan di lapangan.

Baca Juga  PKL Jalan RTA Milono Ditertibkan Demi Kelancaran Drainase

Menurut Berlianto, kondisi di lapangan menunjukkan banyak bangunan menyalahi ketentuan karena dibangun tepat di atas saluran air. Akibatnya, fungsi drainase terganggu dan memperparah potensi banjir saat musim hujan tiba.

“Penumpukan sampah banyak ditemukan di bawah bangunan liar ini, sehingga saluran menjadi tersumbat dan menimbulkan bau serta genangan. Penertiban ini menjadi langkah awal untuk normalisasi aliran air,” ungkapnya.

Selain aspek fungsional drainase, Berlianto juga menyoroti aspek estetika kota yang menurutnya ikut tercemar akibat menjamurnya bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Ia menyebut penataan kota yang bersih dan tertib akan berdampak langsung pada kenyamanan dan kebanggaan warga.

“Estetika kota sangat terganggu kalau bangunan-bangunan seperti ini dibiarkan. Kita ingin Palangka Raya tertata rapi, tidak semrawut, dan bebas dari pelanggaran tata ruang,” ujarnya.

Baca Juga  Palangka Raya Kembali Kantongi WTP Kesembilan Tanpa Putus

Berlianto mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan dan tidak lagi mendirikan bangunan di atas fasilitas umum seperti saluran drainase. Ia menyebut bahwa Pemko tidak akan segan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran serupa di lokasi lainnya.

“Ketertiban lingkungan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas pemerintah. Maka dari itu, kami mengajak warga untuk ikut menjaga ruang kota agar tetap aman, bersih, dan nyaman untuk semua,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

+ posts