banner 468x60
HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Jalan Rusak karena ODOL, Gubernur Kalteng: Jangan Rusak Infrastruktur Rakyat

Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran saat melakukan sidak terhadap kendaraan angkutan yang melebihi tonase di ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun (Gumas).
banner 468x60

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, melontarkan peringatan keras terhadap kendaraan angkutan yang melanggar batas tonase.

Hal ini disampaikan saat ia melakukan inspeksi mendadak (sidak) di ruas Jalan Palangka Raya–Gunung Mas, Selasa kemarin (27/5/2025), usai mendapati sejumlah truk yang tetap nekat melintas dengan muatan berlebih Over Dimension Over Loading (ODOL).

banner 300x600

Gubernur menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tonase bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berdampak langsung terhadap kerusakan infrastruktur dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Jangan rusak infrastruktur rakyat! Jalan ini dibangun dengan dana publik untuk kepentingan bersama, bukan untuk dihancurkan oleh kendaraan yang tak patuh aturan,” tegasnya.

Ia menyebut beberapa kendaraan yang ditemukan membawa muatan melebihi 10 ton melampaui batas maksimal yang telah disepakati.

Baca Juga  Cegah Balapan Liar, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Desak Peran Aktif Semua Pihak

Kondisi ini, lanjutnya, sangat merugikan karena mempercepat kerusakan jalan yang baru saja diperbaiki dengan anggaran besar dari pemerintah provinsi.

Selain soal ODOL, Agustiar juga menyoroti kendaraan berat dari luar daerah yang beroperasi di Kalteng namun tidak menggunakan pelat nomor Kalimantan Tengah.

Menurutnya, hal ini tidak memberikan kontribusi pajak daerah dan menyulitkan pengawasan di lapangan.

“Kalau beroperasi di Kalteng, ya gunakan pelat Kalteng. Ini bukan soal sepele, ini soal kontribusi dan keadilan fiskal. Jangan hanya ambil untung tapi abaikan tanggung jawab,” ujarnya.

Gubernur menyampaikan bahwa pengawasan akan terus diperketat di jalur-jalur vital, termasuk ruas Palangka Raya–Kuala Kurun.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov akan memanggil perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan tonase untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran mereka.

Pemerintah Provinsi Kalteng, katanya, tidak anti terhadap investasi. Namun investasi harus berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab terhadap lingkungan dan infrastruktur publik.

Baca Juga  Bupati Murung Raya Terima Audiensi Pengurus DPD GAMKI Kalteng

“Kami terbuka terhadap investasi, tapi jangan abaikan aturan. Pembangunan ini milik rakyat, bukan untuk dikorbankan demi keuntungan sepihak,” pungkasnya. (red/adv)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version