JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam membangun sektor jasa keuangan yang berintegritas melalui penerapan tata kelola yang baik. Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, dalam Forum Diskusi Survei Penilaian Integritas (SPI) bertema “Survei Penilaian Integritas, Bukan Sekedar Formalitas”, yang digelar di Jakarta, Selasa (03/06/2025).
Forum ini menjadi wadah strategis bagi OJK untuk memperdalam pemahaman peserta dalam menindaklanjuti hasil SPI yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan melibatkan pimpinan satuan kerja sebagai panutan, pegawai OJK, serta penerapan praktik tata kelola terbaik. Dalam sambutannya, Mirza menekankan pentingnya penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).
“OJK mendorong pelaku usaha jasa keuangan untuk terus menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam kegiatan usahanya,” ujar Mirza.
Sebagai bentuk konkret, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) tentang Strategi Anti Fraud yang berlaku bagi seluruh lembaga jasa keuangan. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengendalian kecurangan, mulai dari pencegahan, deteksi, investigasi, hingga perbaikan sistem.
Penerapan strategi tersebut juga diperkuat dengan sertifikasi ISO 37001 dan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh satuan kerja OJK. Upaya ini menunjukkan konsistensi OJK dalam menanamkan budaya integritas yang berkelanjutan dalam setiap proses bisnis dan pengawasan.
Menurut data KPK, nilai SPI OJK pada 2024 mencapai 84,87, menempatkan OJK dalam kategori “Terjaga”. Meski frekuensi potensi korupsi relatif rendah dibandingkan lembaga lain, OJK tetap berkomitmen melakukan evaluasi menyeluruh atas implementasi POJK tersebut, guna meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan fraud.
Ketua Dewan Audit OJK merangkap Anggota Dewan Komisioner, Sophia Wattimena, menambahkan bahwa OJK mengedepankan tiga pendekatan dalam penguatan tata kelola: oversight melalui audit internal berbasis risiko, forseight melalui deteksi dini risiko, dan insight berupa konsultasi dan pencegahan fraud melalui pendekatan perbaikan berkelanjutan.
“Pelaksanaan SPI oleh KPK merupakan instrumen penting untuk mengevaluasi perkembangan kondisi integritas, menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi, dan mengidentifikasi area perbaikan yang bisa dilakukan,” kata Sophia.
Untuk tahun 2025, OJK telah menetapkan sejumlah langkah penguatan integritas, seperti kampanye mandiri oleh satuan kerja, deklarasi gratifikasi dan benturan kepentingan, serta sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) dengan target total 160 pegawai tersertifikasi. Selain itu, kerja sama dengan KPK, forum diskusi SPI, serta benchmarking dengan kementerian dan lembaga lain terus digalakkan untuk memperkuat sinergi antikorupsi.
Melalui forum ini, OJK menegaskan langkahnya menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang bersih dan berdaya saing, dengan menjadikan nilai SPI bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari integritas yang hidup dalam setiap insan OJK, tandas Sophia. (Red/Adv)