KUALA KAPUAS – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers dalam pelaksanaan kontrak kerja sama pemberitaan antara pemerintah daerah dengan media massa.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DK PWI Kalteng, Sadagori Henoch Binti atau yang akrab disapa Ririen Binti, saat melakukan diskusi bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Kapuas, Selasa (3/06/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ririen menekankan bahwa penggunaan anggaran negara dalam kerja sama media harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk aturan kompetensi wartawan dan ketentuan dari Dewan Pers.
“Saat menggunakan uang negara, pemerintah harus patuh pada aturan yang berlaku, sehingga tidak melanggar aturan hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 03 Tahun 2019, pemimpin redaksi media yang menjalin kontrak pemberitaan dengan pemerintah wajib memiliki kompetensi wartawan utama.
Ririen menyampaikan bahwa jika kerja sama dilakukan dengan media yang tidak memenuhi syarat tersebut, maka kontrak tersebut dapat dikategorikan cacat hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Di sisi lain, Ketua PWI Kapuas, Sri Hayati, menyambut baik diskusi tersebut dan berharap semua pihak dapat terus menyegarkan pemahaman atas regulasi yang berlaku.
“Ini agar semua pelaksanaan kegiatan maupun kerja sama pemberitaan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ucap Sri.
Senada, Kadis Kominfosantik Kapuas, Hartoni U Sawang, menyampaikan apresiasinya atas kunjungan DK PWI Kalteng. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan Peraturan Bupati sebagai acuan kerja sama media.
“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan dan informasinya, semoga semua dapat berjalan sesuai aturan,” tandas Hartoni. (Red/Adv)