BUNTOK – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai rincian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk tahun anggaran berjalan. Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Bupati Eddy Raya Samsuri sebagai strategi mempercepat pembangunan desa dan mendongkrak kesejahteraan warga pedesaan.
Mengacu pada Pasal 5 dan Pasal 6, ADD ditetapkan minimal 10 persen dari Dana Perimbangan yang diterima daerah, setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana ini disusun dalam dua komponen utama, yaitu Alokasi Dasar sebanyak 60 persen dan Alokasi Formula sebanyak 40 persen.
“Alokasi Formula ini memperhitungkan berbagai indikator penting seperti jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, serta kondisi geografis. Tujuannya untuk memastikan keadilan distribusi anggaran sesuai kondisi riil desa,” ujar Eddy.
Pada tahun ini, alokasi total ADD yang disiapkan untuk 86 desa di wilayah Barito Selatan mencapai Rp108 miliar. Dana tersebut akan disalurkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 60 persen dan 40 persen, sesuai dengan ketentuan administrasi yang telah ditetapkan.
Proses penyaluran akan dilakukan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menuju Rekening Kas Desa (RKD), setelah dilakukan verifikasi oleh camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pengesahan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Menurut Kepala Dinas PMD Barito Selatan, Selviriyatmi, dana tersebut akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan infrastruktur dasar, pembinaan sosial masyarakat, hingga kesiapsiagaan menghadapi bencana dan kondisi darurat.
ADD juga mencakup pembiayaan penghasilan tetap serta tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD. Hal ini bertujuan agar pelayanan publik di desa tetap berjalan maksimal dan berkelanjutan.
“Diharapkan seluruh kepala desa mampu mengelola dana ini secara transparan, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tandas Selviriyatmi. (Red/Adv)