PALANGKARAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menyiapkan langkah penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas drainase sepanjang jalur RTA Milono, dari bundaran kecil hingga kawasan Surung. Penataan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperindah wajah kota.
Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyatakan bahwa proses penertiban akan dilakukan dalam waktu 7 x 24 jam ke depan, dimulai dari pemberian surat imbauan hingga eksekusi di lapangan.
“Penertiban ini menyasar para PKL yang berjualan di atas drainase karena dinilai mengganggu fungsi saluran air serta menimbulkan kesan kumuh,” ujarnya, Senin (16/06/2025).
Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap dan mengedepankan pendekatan persuasif. Selain menjaga ketertiban umum, langkah ini bertujuan mengurangi potensi genangan air akibat saluran yang tertutup bangunan liar.
Berlianto menjelaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pemilik Pasar Sabangau Jaya untuk mencari solusi yang tidak merugikan pedagang.
Dari hasil pembicaraan dengan H. Yansyah selaku pemilik pasar, diperoleh kesepakatan untuk memberikan tempat berjualan secara cuma-cuma selama tiga bulan bagi pedagang sayur dan ikan yang terdampak penertiban.
Langkah ini diharapkan mampu memberi ruang adaptasi bagi para pedagang, sekaligus mendukung kelancaran proses relokasi ke tempat yang lebih layak dan tertib.
Eksekusi penertiban dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Senin, 23 Juni 2025, dengan pengamanan dan pengawasan dari petugas gabungan untuk menjaga ketertiban selama proses berlangsung.
Pemerintah berharap seluruh pihak mendukung kebijakan ini demi terwujudnya lingkungan kota yang bersih dan tertata rapi.
“Penataan ini bertujuan menciptakan kota yang lebih nyaman, tertib, dan manusiawi bagi seluruh warga,” tandas Berlianto. (Red/Adv)