banner 468x60
DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

Junaidi Diusulkan Jadi Wakil Ketua III DPRD Kalteng Gantikan Jimmy Carter

Anggota DPRD Kalteng, Junaidi.
banner 468x60

PALANGKA RAYA — Ketua DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Arton S Dohong, secara resmi mengumumkan pengusulan Junaidi sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (23/6/2025).

Pengusulan ini dilakukan menyusul kekosongan jabatan Wakil Ketua III yang ditinggalkan Jimmy Carter, politisi Partai Demokrat yang telah mengundurkan diri untuk maju sebagai Calon Bupati Barito Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemungutan Suara Ulang (PSU).

banner 300x600

Arton menyampaikan, usulan pengangkatan Junaidi telah sesuai dengan keputusan internal Partai Demokrat, baik dari tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Tengah maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP).

“Junaidi diusulkan untuk mengisi posisi Wakil Ketua III DPRD Kalteng sisa masa jabatan 2024–2029 berdasarkan Surat Keputusan DPD dan DPP Partai Demokrat,” ujar Arton.

Baca Juga  PKL Jalan RTA Milono Ditertibkan Demi Kelancaran Drainase

Ia menambahkan, DPRD Kalteng akan segera menyampaikan usulan ini kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah guna memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan secara resmi.

Sementara itu, Junaidi, yang juga menjabat Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalteng, menyampaikan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk menggantikan Jimmy Carter sebagai anggota DPRD masih dalam tahap pengurusan internal partai.

“PAW masih dalam proses, sesuai mekanisme internal partai. Kami belum menentukan nama final pengganti karena masih harus melalui tahapan administratif,” kata Junaidi.

Ia menjelaskan bahwa koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta pihak terkait terus dilakukan, untuk memastikan semua tahapan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Cegah Balapan Liar, Ketua Komisi III DPRD Kalteng Desak Peran Aktif Semua Pihak

“Penetapan nama calon pengganti akan dilakukan secara cermat dan mempertimbangkan berbagai aspek, agar selaras dengan ketentuan partai dan ketentuan hukum,” pungkasnya. (dam)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version