PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD resmi menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) baru dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 yang digelar di ruang sidang DPRD, belum lama ini.
Ketiga perda tersebut masing-masing mengatur tentang SPBE, Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pemajuan Kebudayaan. Semuanya dinilai sebagai regulasi penting yang mendukung arah kebijakan kota yang inklusif dan adaptif.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan bahwa pembahasan hingga pengesahan perda dilakukan secara serius dan melibatkan banyak masukan dari berbagai pihak.
“Ini bukan regulasi biasa. Ini adalah instrumen transformasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien dan berbudaya,” ucapnya.
Fairid menjelaskan, Perda SPBE akan mempercepat layanan publik digital yang transparan, sementara perda lingkungan akan memperkuat komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, perda kebudayaan akan menjadi payung hukum dalam pelestarian nilai-nilai lokal serta pendukung sektor pariwisata yang berkarakter.
Pembahasan ketiga raperda dilakukan secara terbuka dan konstruktif, melibatkan tenaga ahli serta perwakilan masyarakat agar substansinya kuat dan tepat sasaran.
Pemerintah Kota akan segera menindaklanjuti perda ini dengan penyusunan peraturan teknis pelaksanaannya melalui perangkat daerah terkait.
“Jangan berhenti di meja paripurna. Perda ini harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab kebutuhan riil,” tandas Fairid. (Red/Adv)