JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan dua sistem digital terintegrasi, yakni Database Agen Asuransi Indonesia dan Database Polis Asuransi Indonesia, sebagai bagian dari langkah strategis memperkuat ekosistem industri perasuransian nasional. Peluncuran ini menandai dimulainya era keterbukaan data dalam industri yang selama ini dinilai tertutup dan kompleks.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyebutkan bahwa pembangunan database ini bukan sekadar infrastruktur teknologi, namun wujud transformasi nilai dalam pengelolaan sektor keuangan secara menyeluruh. Menurutnya, sistem ini akan menjadi dasar penguatan kepercayaan publik.
“Apa yang dilakukan ini bukan hanya transformasi di industri, dan dalam hal ini asuransi secara spesifik, tapi juga di dalam OJK internalnya. Jadi ini adalah langkah yang memang harus dilakukan dan malah harus diakselerasi,” ujarnya, belum lama ini.
Kedua database ini dirancang sebagai single source of truth untuk memperkuat akurasi data serta menjamin legalitas informasi. Database agen asuransi memuat informasi perizinan resmi yang terintegrasi dengan platform SPRINT dan dilengkapi QR Code untuk identitas digital agen.
Sementara, Database Polis Asuransi Indonesia menghadirkan data polis secara granular, baik dari asuransi jiwa maupun umum, yang dilaporkan setiap bulan melalui sistem APOLO. Fasilitas ini menjadi tulang punggung dalam pengawasan berbasis risiko dan pengembangan program penjaminan polis.
Mahendra menegaskan bahwa database polis berfungsi sebagai pondasi untuk memahami profil risiko, jenis manfaat polis, hingga validasi terhadap laporan keuangan. Informasi ini mendukung pengambilan keputusan berbasis data secara lebih tepat.
Dengan adanya database terstandardisasi ini, masyarakat bisa langsung mengecek kredibilitas agen, sementara perusahaan asuransi mendapat efisiensi pengelolaan portofolio dan penguatan kualitas data internal.
Di sisi lain, OJK sebagai regulator memperoleh instrumen pengawasan yang lebih canggih, termasuk dalam mendeteksi risiko sistemik, serta mempercepat proses perumusan kebijakan berbasis data valid.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa dua sistem ini adalah bagian dari reformasi struktural menyeluruh sebagaimana diamanatkan dalam UU P2SK.
“Agen asuransi merupakan ujung tombak edukasi keuangan, sedangkan data polis adalah fondasi dalam pengawasan efektif serta membangun kepercayaan industri,” kata Ogi.
Ia menambahkan, efektivitas sistem ini sangat bergantung pada konsistensi dan kolaborasi seluruh pelaku industri. Tanpa partisipasi aktif, potensi besar kedua database tidak akan optimal.
“Peluncuran hari ini adalah langkah awal. Efektivitas kedua sistem ini hanya akan optimal jika seluruh pemangku kepentingan menjalankannya secara konsisten dan kolaboratif,” tandas Ogi. (Red/Adv)