HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

BPSDM Kalteng Serahkan Gratifikasi ke UPG, Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih

×

BPSDM Kalteng Serahkan Gratifikasi ke UPG, Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan dokumen penyerahan barang gratifikasi kepada UPG Kalteng.

PALANGKA RAYA – Sebagai wujud nyata komitmen mencegah korupsi dan menjaga integritas di lingkungan pemerintahan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan barang gratifikasi kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Kalimantan Tengah.

Penyerahan dilakukan di Ruang Rapat 2 Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng pada Senin (30/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Inspektur Daerah Provinsi Kalteng Eko Sulistiono selaku Ketua Tim UPG beserta anggotanya. Dari pihak BPSDM hadir Widyaiswara Ahli Madya Stepanus dan Norliani sebagai pelapor gratifikasi, didampingi Sekretaris BPSDM Prov. Kalteng Rohaidah.

Dalam sambutannya, Eko Sulistiono menyampaikan apresiasi terhadap langkah proaktif BPSDM dalam melaporkan dan menyerahkan barang gratifikasi.

Menurutnya, tindakan ini merupakan contoh positif bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Kalteng dalam menjunjung etika birokrasi.

“Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa setiap pejabat atau pegawai negeri wajib menolak gratifikasi yang terkait dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya. Penyerahan ini menjadi bukti nyata implementasi regulasi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga  Gubernur Kalteng: Pemuda Adalah Pilar Indonesia Emas 2045

Eko berharap, langkah ini menjadi inspirasi bagi SKPD lainnya untuk menegakkan nilai-nilai integritas dan menjadikan integritas sebagai pondasi utama dalam melayani masyarakat dan mencegah korupsi.

Sementara itu, Stepanus dari BPSDM menyampaikan bahwa pelaporan gratifikasi bukan semata kewajiban administratif, melainkan juga tanggung jawab moral sebagai aparatur sipil negara.

“Setiap keputusan dan tindakan harus berpijak pada integritas. Melaporkan pemberian dalam konteks kedinasan menunjukkan komitmen kita terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya masyarakat,” tegasnya.

Menambahkan hal tersebut, Inspektur Pembantu Khusus Catur Anggoro Aji menyampaikan bahwa sistem pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemprov Kalteng terus diperkuat melalui berbagai program sosialisasi, pembinaan, dan monitoring.

Baca Juga  Komisi II DPRD Kalteng Dorong Huma Betang Night Jadi Wadah Ekonomi Kreatif dan Budaya

“Penyerahan ini bukan hanya simbol ketaatan pada hukum, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa integritas adalah tameng utama melawan korupsi,” ujarnya.

Ia menutup dengan harapan agar budaya pelaporan gratifikasi dapat terus ditumbuhkan dan menjadi bagian dari karakter ASN di Kalimantan Tengah dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan melayani. (red/adv)

+ posts