PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat melalui kebijakan perpanjangan program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 30 September 2025.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, terutama dalam rangka peringatan Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya.
“Ini adalah hadiah dari Pak Wali Kota untuk warga Palangka Raya dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-68 Kota Palangka Raya. Semoga upaya ini dapat meringankan beban warga,” ucap Emi, Selasa (1/7/2025) kemarin.
Emi menambahkan bahwa program tersebut sebelumnya hanya berlangsung hingga 30 Juni 2025, namun kini diperpanjang agar semakin banyak warga yang dapat memanfaatkannya.
Selama periode program, masyarakat cukup membayar pokok pajak saja tanpa dikenai sanksi denda keterlambatan, berapa pun jumlah tunggakannya.
Ia mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program ini karena setelah tanggal 30 September 2025, denda akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan.
Menurut Emi, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berdampak besar terhadap pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.
BPPRD juga telah mengaktifkan sejumlah kanal informasi dan pelayanan untuk memudahkan warga dalam melakukan pembayaran dan konsultasi pajak.
Petugas lapangan turut diterjunkan untuk menyosialisasikan program ini hingga ke tingkat kelurahan dan RT.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat bagi kita semua,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. “Jangan tunggu sampai denda diberlakukan kembali,” tandas Emi. (Red/Adv)