PALANGKARAYA – Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, menyoroti pentingnya jaminan kepastian hukum dalam penyusunan regulasi terkait kawasan permukiman. Menurutnya, hunian layak bukan hanya soal bangunan fisik, tetapi menyangkut hak legal setiap warga atas tempat tinggal.
Ia menyatakan bahwa keberadaan rumah sebagai kebutuhan dasar manusia harus ditopang dengan regulasi yang jelas dan berpihak kepada masyarakat luas, terutama bagi kelompok rentan dan ekonomi menengah ke bawah.
“Kami mendorong agar setiap regulasi yang disusun, terutama terkait penataan permukiman, dapat memberikan kepastian hukum dan akses terhadap hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Senin (21/07/2025).
Khemal menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus, masyarakat dihadapkan pada permasalahan legalitas lahan dan status kepemilikan yang tidak tuntas, sehingga menghambat proses pembangunan dan menimbulkan kekhawatiran.
Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, pengembang, hingga tokoh masyarakat, untuk bersama-sama menyusun regulasi yang adil dan akuntabel.
Menurutnya, ketiadaan kepastian hukum akan memicu konflik pertanahan dan kesenjangan sosial, serta memperburuk tata ruang perkotaan dalam jangka panjang.
Khemal menilai bahwa penataan kawasan permukiman yang terintegrasi, legal, dan ramah lingkungan akan mendorong kualitas hidup yang lebih baik di kota Palangka Raya.
Ia juga mendorong agar dalam proses legislasi, aspirasi masyarakat diakomodasi secara terbuka sehingga peraturan yang dihasilkan benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Penting juga, katanya, bagi pemerintah untuk menyediakan fasilitas pendukung seperti air bersih, jalan lingkungan, dan sanitasi yang layak agar hunian benar-benar memberikan rasa nyaman.
“Regulasi yang tepat akan menciptakan permukiman yang tertib, aman, dan berpihak kepada hak dasar warga,” tandas Khemal. (Red/Adv)