PALANGKARAYA – Keterbukaan informasi publik dianggap sebagai instrumen penting dalam memperkuat peran serta masyarakat dalam mengawasi kinerja lembaga negara. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan.
Menurut Hatir, informasi yang mudah diakses menjadi kunci dalam membangun pemerintahan yang bersih dan akuntabel, terutama di tengah meningkatnya tuntutan transparansi publik.
“Keterbukaan informasi publik adalah pilar penting dalam demokrasi. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat bisa turut serta mengawasi jalannya pemerintahan dan penggunaan anggaran publik,” ujar Hatir, Jumat (01/08/2025).
Ia menekankan bahwa seluruh badan publik, baik pemerintah pusat maupun daerah, wajib menyediakan layanan informasi secara berkala, serta menanggapi permohonan informasi secara tepat waktu dan bertanggung jawab.
Hatir menyebut bahwa keberadaan undang-undang keterbukaan informasi publik seharusnya menjadi pedoman yang diterapkan secara menyeluruh oleh setiap institusi.
Ia juga menilai bahwa kurangnya komitmen dari sebagian lembaga terhadap keterbukaan informasi justru menjadi hambatan utama dalam membangun pemerintahan yang partisipatif.
Dalam konteks pengawasan legislatif, Hatir mengatakan keterbukaan informasi sangat membantu DPRD dalam melakukan evaluasi dan menyerap aspirasi masyarakat secara objektif.
Ia mengajak masyarakat untuk aktif menggunakan haknya dalam memperoleh informasi sebagai bentuk kontribusi terhadap tata kelola yang baik.
“Transparansi bukan ancaman, tapi kekuatan untuk memperbaiki pelayanan publik,” tandas Hatir. (Red/Adv)