PALANGKARAYA – Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai memiliki peran strategis dalam menjawab tantangan perencanaan wilayah yang terintegrasi. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Palangka Raya, Basirun B. Sahepar.
Menurutnya, Perda ini sangat relevan untuk mengatur kepastian batas wilayah serta penetapan peruntukan lahan seperti kawasan hutan, pertanian, hingga permukiman warga.
“Raperda ini mengatur kepastian batas wilayah, termasuk di dalamnya penetapan kawasan hutan, kawasan pertanian, maupun kawasan hunian. Ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan,” ungkap Basirun, Sabtu (02/08/2025).
Ia menambahkan bahwa batas wilayah yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang tidak tumpang tindih dan merusak lingkungan.
Selain itu, perda ini juga akan menjadi dasar hukum yang kuat dalam upaya pencegahan konflik antarwilayah dan pelanggaran terhadap kawasan lindung.
Basirun menilai bahwa selama ini banyak rencana pembangunan yang gagal terealisasi secara optimal karena tidak adanya kepastian tata ruang yang berbasis pada prinsip lingkungan hidup.
Ia mengajak semua pihak untuk melihat perda ini sebagai kebutuhan bersama, bukan semata-mata urusan teknis pemerintahan.
Keterlibatan masyarakat dan dunia usaha juga dinilai penting dalam mendukung implementasi perda secara konsisten dan berkelanjutan.
“Dengan aturan yang jelas, pembangunan bisa maju tanpa harus mengorbankan lingkungan,” tandas Basirun. (Red/Adv)