PALANGKARAYA – Kepala Dinas Sosial Kota Palangka Raya, Riduan, menyampaikan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan langkah-langkah penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di wilayah setempat.
“Salah satu dari upaya tersebut yakni dengan menerapkan sistem pembinaan dan kerja sama lintas lembaga,” kata Riduan, belum lama ini.
Ia menjelaskan, setiap ODGJ yang diamankan akan menjalani masa pembinaan selama 14 hingga 20 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut pihak keluarga datang menghubungi, maka yang bersangkutan akan diserahkan kembali setelah dinyatakan stabil.
Dalam beberapa waktu terakhir, penanganan ODGJ di Palangka Raya cukup menyita perhatian masyarakat, seperti kasus seorang perempuan yang diamankan di depan minimarket Jalan G. Obos Induk dan remaja yang dievakuasi di Jalan Ahmad Yani karena hendak melukai diri.
Riduan menegaskan bahwa selama masa penanganan, pihak Dinsos selalu berkoordinasi dengan keluarga dan memastikan setiap langkah dilakukan secara manusiawi.
“Jika ada keluarga yang datang menjemput, kami pastikan kondisinya sudah stabil sebelum dikembalikan,” terangnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Dinas Sosial bekerja sama dengan sejumlah yayasan dan Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei dalam memberikan penanganan lanjutan bagi ODGJ.
Adapun dua panti rujukan sementara telah disiapkan, salah satunya Panti Joint Adulam Ministry (JAM), untuk menampung ODGJ yang belum diketahui keluarganya.
Riduan menegaskan, perhatian pemerintah terhadap kelompok rentan ini menjadi bentuk komitmen dalam memastikan hak dasar dan kesejahteraan sosial tetap terpenuhi.
“Intinya, Pemerintah Kota Palangka Raya tetap memberikan perhatian penuh terhadap pemenuhan kebutuhan dasar bagi para ODGJ selama proses penanganan dan pembinaan,” tandas Riduan. (Red/Adv)