PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat proses verifikasi dan pengawasan dalam penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh dapur yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memenuhi standar kesehatan lingkungan serta keamanan pangan bagi peserta didik.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya, Riduan, menyampaikan bahwa penerbitan SLHS tidak bisa dilakukan secara instan karena setiap dapur wajib melewati tahapan ketat sebelum dinyatakan layak.
“SLHS ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi bukti bahwa dapur SPPG benar-benar memenuhi syarat laik sehat dan laik konsumsi. Proses verifikasinya dilakukan berlapis untuk menjamin mutu,” ujarnya, belum lama ini.
Menurutnya, proses pengawasan lapangan dilakukan bersama BGN Wilayah Palangka Raya dengan memeriksa kebersihan dapur, sanitasi lingkungan, kelayakan alat masak, hingga penyimpanan bahan makanan.
“Kita tidak ingin ada kompromi dalam soal higienitas. Setiap dapur harus memenuhi standar, mulai dari air bersih, pengelolaan limbah, hingga tata letak ruang masak agar tidak terjadi kontaminasi silang,” tegasnya.
Riduan menjelaskan, SLHS menjadi jaminan bagi masyarakat bahwa makanan yang disajikan melalui program MBG aman dikonsumsi dan diolah secara profesional sesuai pedoman kesehatan.
“SLHS memiliki masa berlaku tertentu dan akan diawasi secara berkelanjutan. Jika ada perubahan kondisi di lapangan, tim akan turun untuk melakukan evaluasi ulang,” jelasnya.
Selain itu, Dinkes juga mendorong penerapan pencatatan digital di setiap SPPG untuk memantau proses produksi hingga distribusi makanan secara transparan.
“Dengan sistem yang tertata, kita bisa menelusuri asal bahan, proses pengolahan, hingga waktu distribusi. Semua harus jelas dan terukur,” tandas Riduan. (Red/Adv)










