PALANGKARAYA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan pengawasan terpadu yang mencakup pemeriksaan, penagihan, sosialisasi, serta pendataan objek baru Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor jasa perhotelan, air tanah, serta makanan dan minuman.
Kegiatan ini dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat penegak hukum (APH) lainnya, belum lama ini.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan mengunjungi total 15 objek pajak di wilayah Kota Palangka Raya. Dari jumlah tersebut, sembilan merupakan objek baru yang dilakukan pendataan dan pengambilan formulir pendaftaran.
Sementara itu, tiga objek pajak lainnya diperiksa untuk memastikan keaktifan dan performa pembayaran pajak, serta tiga sisanya menjadi target penagihan tunggakan ketetapan pajak daerah.
Kepala Bapenda Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan kegiatan terpadu ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
“Kami berharap melalui pengawasan dan sosialisasi langsung di lapangan, para wajib pajak semakin sadar akan kewajiban mereka sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujarnya.
Emi menambahkan, pendataan objek pajak baru penting untuk memperluas basis pajak daerah agar potensi penerimaan pajak dari berbagai sektor dapat termaksimalkan.
“Pendataan ini juga menjadi dasar penting untuk perencanaan fiskal yang lebih akurat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menyebut, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bapenda dan Satpol PP dalam mendukung pemerintah kota meningkatkan pelayanan publik dan pengawasan pajak yang optimal.
Melalui langkah terpadu ini, diharapkan penerimaan pajak daerah meningkat dan berdampak langsung pada pembangunan serta pelayanan masyarakat di Kota Palangka Raya. (Red/Adv)