HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Palangka Raya Susun Aturan Baru Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan

9
×

Palangka Raya Susun Aturan Baru Kendalikan Kebakaran Hutan dan Lahan

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin.

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyebutkan bahwa rancangan tersebut merupakan pembaruan atas Perda Nomor 7 Tahun 2003 yang dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan situasi dan kebijakan terkini.

“Kita perlu aturan baru yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, terutama dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan di wilayah perkotaan maupun pinggiran,” ujar Fairid, Kamis (16/10/2025).

Ia menilai, dampak kebakaran yang kerap terjadi di wilayah setempat membawa kerugian besar, mulai dari aspek ekonomi, sosial, budaya, hingga kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Cuaca Tak Menentu, Dinkes Katingan Ingatkan Warga dan Tenaga Medis Tetap Waspada

Fairid menegaskan, pengalaman panjang menghadapi kabut asap menjadi pembelajaran penting untuk memperkuat sistem penanganan yang lebih komprehensif dan berkesinambungan.

Raperda tersebut disusun untuk menghadirkan dasar hukum yang lebih kokoh dalam mendorong sinergi lintas instansi serta memperluas peran aktif masyarakat dalam pencegahan Karhutla.

Selain itu, aturan baru ini juga dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelanggaran lingkungan melalui mekanisme penegakan yang lebih tegas dan terukur.

Fairid menambahkan, proses pembahasan Raperda akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari dunia usaha, lembaga masyarakat, hingga unsur Forkopimda agar implementasi kebijakan berjalan efektif.

Raperda ini juga akan diselaraskan dengan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, guna memastikan keharmonisan regulasi antara pusat dan daerah.

Baca Juga  Saiful Tegaskan: Setiap Rupiah Anggaran Harus Berdampak bagi Warga Katingan

“Dengan adanya payung hukum baru ini, Palangka Raya akan lebih siap menghadapi ancaman Karhutla dan semakin tangguh menjaga kelestarian lingkungan,” tandas Fairid. (Red/Adv)

+ posts