PALANGKARAYA – Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menegaskan, pihaknya berkomitmen menertibkan keberadaan truk Over Dimension Over Loading (Odol) yang masih beroperasi di wilayah kota setempat.
Disebutkan, kebijakan pelarangan truk Odol telah diberlakukan sejak 2024, namun praktik pelanggaran ternyata masih saja ditemukan di lapangan.
“Kebijakan pelarangan truk Odol merupakan arahan langsung dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia,” tegasnya, Rabu (29/10/2025) kemarin.
Tak dipungkiri, lanjut Hadi, persoalan truk Odol ini sebenarnya sudah lama, yakni sejak 2024 lalu sudah ada pelarangan. Seharusnya, kendaraan dengan muatan berlebih tidak lagi beroperasi, namun kenyataan di lapangan menunjukkan masih ada faktor lain yang memengaruhi.
Pelanggaran truk Odol, kata Hadi, kerap terjadi akibat tekanan ekonomi dari pihak pengusaha angkutan yang berusaha memaksimalkan muatan untuk menekan biaya operasional.
Untuk wilayah Kota Palangka Raya sendiri, sebagian besar truk Odol yang kedapatan melintas berasal dari arah Kalimantan Selatan, membawa berbagai jenis barang angkutan.
“Aturan tetap ditegakkan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Perhubungan. Dishub bersama instansi terkait terus berkoordinasi dan secara rutin melakukan inspeksi di sejumlah ruas jalan utama untuk memastikan tidak ada pelanggaran dimensi dan beban kendaraan,” tukasnya.
Perlu diketahui, tambah Hadi, sebagai dasar hukum pengawasan kendaraan angkutan barang, Pemerintah Kota Palangka Raya telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2023.
“Peraturan wali kota ini mengatur terkait rute dan jam operasional keluar masuk kendaraan angkutan barang di Kota Palangka Raya. Peraturan tersebut dapat diakses melalui laman JDIH Pemerintah Kota Palangka Raya,” demikian jelasnya. (Red/Adv)


















