MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan berlangsung pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Cor/Semen RT 02 B, kawasan Bukit Belakang SMPN 3 Muara Teweh, Kelurahan Jambu, Kecamatan Teweh Baru.
Pelaku berinisial HC (35) berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang mengendus adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi sabu. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap HC dengan disaksikan dua warga sekitar, HR (34) dan EM (32). Dari saku pelaku, ditemukan satu paket sabu dalam plastik klip kecil serta satu pipet kaca.
Petugas kemudian memeriksa sepeda motor yang digunakan HC. Dari dalam bagasi motor ditemukan lima paket sabu siap edar, dan satu paket lainnya ditemukan di sekitar kendaraan. Total tujuh paket sabu dengan berat keseluruhan 3,43 gram brutto berhasil diamankan.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti tambahan berupa plastik klip kosong berbagai ukuran, satu unit handphone, serta sepeda motor yang diduga digunakan pelaku untuk beraktivitas.
Kasubsipenmas SiHumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari kerja sama antara polisi dan masyarakat.
“Informasi dari warga sangat membantu proses pengungkapan kasus ini. Polres Barito Utara tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan menjaga keamanan wilayah,” ujarnya.
HC kini telah dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar terus melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah peredaran narkotika di lingkungan mereka. (hms/dam)



















