PALANGKA RAYA – Aksi cepat petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali membuahkan hasil.
Seorang pria berinisial AR (35) ditangkap di rumah kontrakannya setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat hampir 4 gram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sore di Jalan Dr. Murjani Gang Jingah, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah itu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin AKP Agung Wijaya Kusuma segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas berhasil membekuk AR di dalam rumah kontrakannya.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kami menemukan empat paket sabu dengan berat kotor sekitar 3,99 gram, satu sendok sabu, satu timbangan digital, satu dompet kecil, dan uang tunai Rp700.000,” terang AKP Agung, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, AR mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan digunakan untuk kegiatan jual beli sabu.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang melibatkan tersangka.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatresnarkoba, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di kota ini. Kami akan terus bertindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
AR kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red/hms)











