JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui pendekatan kultural dan keagamaan. Upaya tersebut diwujudkan dengan peluncuran Buku Khutbah Syariah Muamalah Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) Syariah yang diharapkan memperluas pemahaman masyarakat terhadap keuangan syariah secara komprehensif.
Peluncuran buku khutbah tersebut dilakukan OJK bersama asosiasi industri PPDP Syariah dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) dalam sebuah kegiatan di Jakarta. Inisiatif ini menempatkan masjid sebagai pusat strategis penyebaran literasi keuangan syariah yang mudah dipahami dan dekat dengan kehidupan umat.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, penerbitan buku khutbah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional secara berkelanjutan. Pendekatan dakwah dinilai efektif untuk menyampaikan pesan keuangan syariah secara kontekstual dan membumi.
“Buku khutbah yang diluncurkan hari ini disusun dengan pendekatan komunikatif, kontekstual, dan mudah diterapkan. Buku ini dirancang untuk menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern,” ujar Mahendra, Senin (15/12/2025).
Mahendra menambahkan, masjid memiliki peran strategis bukan hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai ruang pemberdayaan umat. Melalui buku khutbah ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait pelindungan keluarga, pengelolaan risiko, dan perencanaan keuangan masa depan sesuai prinsip syariah.
Menurut dia, penguatan literasi keuangan syariah perlu dilakukan secara konsisten agar masyarakat dapat mengambil keputusan keuangan yang tepat dan bertanggung jawab. Kehadiran materi dakwah yang relevan menjadi jembatan penting antara ajaran syariah dan kebutuhan finansial modern.
Peluncuran buku tersebut turut dihadiri Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) OJK Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, serta Ketua Umum DMI Sofyan A. Djalil.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, buku khutbah ini digagas untuk menjawab keterbatasan materi dakwah yang secara khusus membahas keuangan syariah, terutama di sektor PPDP yang masih relatif kurang dikenal masyarakat luas.
“Buku ini digagas untuk mengisi kelangkaan dakwah terkait keuangan syariah. Kami memang sengaja mendorong tema PPDP—perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun—sebagai bahan dakwah kepada masyarakat,” kata Ogi.
Ia mengungkapkan, hingga Oktober 2025, aset PPDP Syariah tercatat mencapai Rp 70,8 triliun atau tumbuh 6,21 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menunjukkan meningkatnya partisipasi masyarakat sekaligus potensi besar industri keuangan syariah ke depan.
Menurut Ogi, masjid memiliki ekosistem sosial yang kuat untuk meningkatkan literasi keuangan syariah. Masyarakat membutuhkan panduan yang jelas, praktis, dan sesuai prinsip syariah dalam mengelola risiko serta merencanakan masa depan keuangan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Dian Ediana Rae menegaskan bahwa industri PPDP Syariah merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem keuangan syariah nasional. Keberadaannya memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi masyarakat.
“Dalam ekosistem ekonomi syariah, industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun syariah menempati posisi strategis sebagai pendukung stabilitas dan perlindungan sistem keuangan,” kata Dian.
Ia berharap, buku khutbah ini dapat menjembatani pemahaman masyarakat terhadap praktik muamalah modern yang sesuai prinsip syariah serta memperkuat landasan fikih dalam aktivitas keuangan sehari-hari.
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menyambut positif kolaborasi OJK dan DMI tersebut. Ia menilai literasi keuangan syariah merupakan bagian penting dalam memperkuat ekonomi umat melalui pemahaman yang benar dan bertanggung jawab.
“Buku ini dirancang sebagai sarana literasi dan dakwah yang menjembatani nilai-nilai syariah dengan praktik keuangan modern. Mari kita jadikan literasi PPDP syariah sebagai materi dakwah yang penting untuk memperbaiki ekonomi umat melalui pemahaman yang benar,” tandas Nasaruddin. (Red/Adv)


















