EKONOMI & BISNISHEADLINE

OJK Perkuat Digitalisasi BPR Syariah Melalui Aturan Teknologi Informasi Terbaru

10
×

OJK Perkuat Digitalisasi BPR Syariah Melalui Aturan Teknologi Informasi Terbaru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mempercepat transformasi digital industri Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah serta Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 sebagai ketentuan pelaksanaannya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari implementasi Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027, yang menitikberatkan pada penguatan struktur teknologi informasi, tata kelola, dan manajemen risiko secara menyeluruh.

Melalui ketentuan tersebut, OJK mendorong industri BPR dan BPR Syariah untuk memperkuat pengamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta meningkatkan ketahanan dan keamanan siber di tengah meningkatnya konektivitas sistem teknologi informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, regulasi ini dirancang untuk membangun lingkungan teknologi informasi yang andal dan berkelanjutan bagi BPR dan BPR Syariah.

“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024–2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Dian, Kamis (08/01/2026).

Baca Juga  Senior Gathering Sebagai Forum Konsolidasi Senior GMKI se-Indonesia 

Ketentuan ini mengatur tata kelola teknologi informasi, termasuk penetapan kewenangan dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris dalam pengawasan dan pengambilan keputusan strategis terkait TI.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur arsitektur teknologi informasi bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital agar selaras dengan kebutuhan operasional dan mitigasi risiko.

Aspek manajemen risiko turut diperkuat, mencakup pengamanan informasi, kerja sama dengan Penyedia Jasa Teknologi Informasi, serta kewajiban memiliki Rencana Pemulihan Bencana guna menjamin keberlangsungan layanan.

Ketentuan lain yang diatur meliputi penempatan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia, serta penguatan ketahanan dan keamanan siber sebagai respons atas meningkatnya ancaman digital.

Dian menegaskan, pengembangan sistem teknologi informasi harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan nasabah.

“Seluruh BPR/S diharapkan dapat membangun sistem TI, baik secara mandiri atau menggunakan vendor TI, dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, tidak membahayakan kesehatan BPR/S, dan mengedepankan prinsip pelindungan nasabah,” tandas Dian. (Red/Adv)

Baca Juga  Bangun Inisiatif Edukasi Keuangan Global, OJK dan OECD Tingkatkan Kolaborasi 
+ posts