PALANGKARAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Kalimantan Tengah menggelar kegiatan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) bagi masyarakat, khususnya kalangan media dan wartawan di Kota Palangka Raya, Sabtu (14/3/2026).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman para jurnalis mengenai nilai-nilai dasar HAM sekaligus memperkuat peran media sebagai sarana edukasi publik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kepala Kanwil Kemenham Kalimantan Tengah Kristiani Meinalita Samosir membuka langsung kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap hak asasi manusia merupakan bagian penting dalam membangun masyarakat yang adil, demokratis, serta menghormati martabat setiap individu.
Menurutnya, keberadaan HAM tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab negara dan seluruh elemen masyarakat dalam menjaganya. Prinsip tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
“Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir dan harus dihormati, dilindungi, serta dipenuhi oleh negara, pemerintah, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat di Wilayah (Media/Wartawan/Kalteng), Sabtu (14/3/2026).
Ia menambahkan bahwa media memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran publik mengenai pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Selain berfungsi sebagai penyampai informasi kepada masyarakat, media juga berperan sebagai sarana pendidikan publik yang mampu menumbuhkan pemahaman serta kepedulian masyarakat terhadap berbagai isu HAM yang berkembang.
“Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Publik Diskominfosantik Kalimantan Tengah Erwindy menegaskan bahwa jurnalis memegang peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, serta bertanggung jawab kepada publik.
Ia menggambarkan peran pers sebagai unsur vital yang menopang kehidupan demokrasi di sebuah negara.
“Jurnalis ibarat oksigen bagi paru-paru demokrasi. Jika oksigennya kotor atau tersumbat, maka negara ini akan sulit bernapas,” ujarnya.
Erwindy juga mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, wartawan harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para jurnalis.
Menurutnya, kebebasan pers yang dijamin undang-undang harus diiringi dengan tanggung jawab profesional agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap akurat dan dapat dipercaya.
Sementara itu, narasumber dari Bidang Hukum dan Perlindungan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Heronika, menegaskan pentingnya penguatan peran pers nasional sebagai pilar keempat demokrasi yang profesional dan beretika.
Ia menjelaskan bahwa pers memiliki mandat besar untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang benar, tepat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pers juga memiliki fungsi kontrol sosial terhadap berbagai persoalan publik sehingga keberadaannya menjadi bagian penting dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas kehidupan demokrasi.
Menurut Heronika, profesionalisme pers harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap etika jurnalistik yang telah menjadi pedoman dalam praktik jurnalistik.
Ia menambahkan bahwa wartawan juga memiliki sejumlah hak yang dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Profesionalisme pers juga harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap etika jurnalistik, termasuk menghormati hak jawab serta menjaga kerahasiaan sumber informasi melalui hak tolak demi kepentingan publik,” ujarnya.
Melalui kegiatan penguatan kapasitas HAM ini, diharapkan para jurnalis di Kalimantan Tengah dapat semakin memahami nilai-nilai hak asasi manusia serta mengimplementasikannya dalam praktik pemberitaan yang profesional, berimbang, dan beretika. (Red/Adv)


















