JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di sektor perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan setelah kasus tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Kasus tersebut bermula dari hasil pengawasan OJK terhadap aktivitas operasional perbankan yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Dari proses tersebut ditemukan dugaan pelanggaran yang melibatkan debitur serta pihak internal bank dalam praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan perbankan.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa debitur yang terbukti terlibat dalam praktik kejahatan perbankan tidak hanya menghadapi sanksi administratif, tetapi juga dapat diproses secara pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Debitur bank yang terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komitmen penegakan hukum tersebut salah satunya terlihat dalam perkara tindak pidana perbankan pada PT BPR Duta Niaga Pontianak yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata M. Ismail Riyadi, Minggu (15/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu tindakan anggota direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan dan berbagai dokumen kegiatan usaha bank.
“Debitur terbukti dengan sengaja menyebabkan atau turut serta membantu perbuatan anggota Direksi sehingga terjadi pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, dokumen, maupun laporan transaksi atau rekening bank, termasuk melalui penerimaan fasilitas kredit yang tidak sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius karena berkaitan langsung dengan manipulasi data keuangan serta penyalahgunaan fasilitas kredit yang seharusnya digunakan sesuai ketentuan dan tujuan yang telah disepakati.
Perkara tersebut kemudian diproses berdasarkan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Pasal 49 ayat (2) huruf a sebagaimana diatur dalam Pasal 14 angka 54 bagian kedua mengenai Perbankan Bab IV Perbankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Selain itu, perkara tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan pada 6 Februari 2026, dua debitur yang terlibat dalam perkara tersebut dinyatakan bersalah. Tersangka berinisial AS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun serta denda sebesar Rp250 juta. Sementara tersangka HS dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dengan denda Rp400 juta.
Selain debitur, pengadilan juga menyatakan dua pejabat internal bank terbukti bersalah dalam perkara tersebut. ZB selaku Direktur Utama PT BPR Duta Niaga Pontianak dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp600 juta. Sedangkan DD yang menjabat Direktur Operasional divonis pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda Rp600 juta.
OJK menilai penegakan hukum terhadap kasus tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga integritas industri perbankan nasional. Penindakan terhadap pelanggaran yang melibatkan debitur maupun pengurus bank diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan.
Di sisi lain, OJK juga mengingatkan masyarakat agar selalu bersikap jujur dan transparan ketika mengajukan fasilitas kredit di lembaga perbankan. Penggunaan dana pinjaman juga harus sesuai dengan tujuan yang telah disepakati agar tidak menimbulkan risiko hukum maupun kerugian bagi lembaga keuangan.
Melalui penegakan hukum tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor jasa keuangan dengan memastikan setiap pelanggaran di industri perbankan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red/Adv)


















