HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pembahasan RUU Kabupaten di Kalteng Diharapkan Perkuat Otonomi Daerah dan Percepat Pembangunan

98

PALANGKA RAYA – Kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI ke Kalteng dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota menjadi momentum penting untuk memperkuat landasan hukum daerah sekaligus mendukung percepatan pembangunan yang berkelanjutan.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/6/2026), dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin beserta jajaran, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, pimpinan DPRD Kalteng, unsur Forkopimda, kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Kalteng yang dibacakan Pj Sekda Linae Victoria Aden, Pemprov Kalteng menyampaikan apresiasi atas perhatian Komisi II DPR RI terhadap penguatan regulasi daerah.

Menurutnya, pembahasan RUU tersebut menjadi langkah strategis dalam menyesuaikan berbagai aturan pembentukan daerah dengan perkembangan sistem pemerintahan dan kebutuhan masyarakat saat ini.

Ia mengatakan, daerah memerlukan regulasi yang kuat dan relevan sebagai dasar dalam menjalankan roda pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang semakin kompleks dan dinamis.

“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” ujar Linae.

Menurutnya, pembaruan regulasi bagi Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur sangat diperlukan karena dasar hukum pembentukannya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959. Seiring perubahan sistem ketatanegaraan dan perkembangan pembangunan nasional, penyesuaian regulasi dinilai menjadi kebutuhan yang mendesak.

Linae menegaskan bahwa regulasi yang lebih mutakhir akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

Selain itu, aturan yang diperbarui juga diharapkan mampu memperjelas kewenangan daerah dan memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Tidak hanya itu, pembaruan undang-undang pembentukan daerah juga dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing daerah di tengah berbagai tantangan pembangunan, termasuk penguatan ekonomi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan pemerataan infrastruktur.

“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya.

Pemprov Kalteng juga berharap regulasi yang sedang dibahas dapat memberikan ruang yang lebih besar bagi perlindungan masyarakat adat serta menjaga karakteristik dan kekhasan masing-masing daerah.

Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan seiring dengan pelestarian nilai budaya dan kearifan lokal yang menjadi identitas masyarakat Kalteng.

Dalam forum tersebut, Linae mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk aktif menyampaikan aspirasi, data, dan kondisi faktual di wilayah masing-masing.

Masukan dari daerah dinilai sangat penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa pembahasan RUU bertujuan memperbarui dasar hukum pembentukan daerah agar selaras dengan konstitusi dan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini.

Ia menyebut sejumlah daerah di Indonesia masih menggunakan dasar hukum yang lahir sebelum perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, DPR RI memandang perlu dilakukan penyesuaian agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum nasional.

“Daerah-daerah yang dasar hukumnya masih menggunakan produk hukum lama perlu disesuaikan dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini,” jelas Zulfikar.

Selain perubahan dasar hukum, DPR RI juga mendorong setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukan tersendiri.

Langkah tersebut dinilai akan memperkuat legitimasi hukum daerah sekaligus memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui pembahasan RUU ini, diharapkan lahir regulasi yang mampu menjadi fondasi kuat bagi penguatan otonomi daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan percepatan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Kalteng.

Sinergi antara DPR RI, pemerintah pusat, Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, serta masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. (adv)

Facebook Comments Box
Exit mobile version