DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Anggaran Kalteng Diarahkan Perkuat Pembangunan dan PAD

14

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng dan DPRD Kalteng menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Selasa (18/8/2026).

Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD 2027. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dan legislatif menyelaraskan rencana pendapatan, belanja, serta pembiayaan dengan kebutuhan pembangunan dan kapasitas fiskal daerah.

Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo menyampaikan, proses penyusunan KUA dan PPAS memiliki posisi penting dalam menentukan arah pengelolaan keuangan daerah. Dokumen itu menjadi instrumen untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan ke dalam program yang mendapat dukungan anggaran secara terukur.

“KUA dan PPAS bukan sekadar dokumen administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk menerjemahkan visi dan misi pembangunan, prioritas daerah, serta kemampuan fiskal ke dalam kebijakan anggaran yang terukur dan bertanggung jawab,” kata Edy.

Ia menyebut tantangan fiskal membutuhkan pengelolaan APBD yang cermat. Pemprov Kalteng berkomitmen agar perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan secara efektif, efisien, transparan, serta akuntabel dengan memperhatikan hasil yang hendak dicapai.

Setiap alokasi anggaran diharapkan tidak berhenti pada penyerapan anggaran, tetapi memiliki keluaran dan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Pendekatan itu menjadi penting agar kebijakan fiskal dapat berjalan sejalan dengan target pembangunan yang telah ditetapkan.

“Setiap anggaran harus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah,” tegasnya.

Arah pembangunan 2027 mencakup sejumlah sektor strategis. Peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pelayanan dasar menjadi perhatian, termasuk pembangunan infrastruktur dan konektivitas untuk memperkuat akses masyarakat serta mendukung kegiatan ekonomi antardaerah.

Pemprov Kalteng juga mendorong pengembangan ekonomi daerah melalui penguatan sektor pertanian dan perkebunan. Potensi sumber daya daerah diarahkan tidak hanya menghasilkan komoditas mentah, tetapi juga memiliki peluang untuk dikembangkan melalui hilirisasi sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian.

Baca Juga  Panen Raya Impago 13 Fortiz Perkuat Ketahanan Pangan Palangka Raya

Sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut masuk dalam prioritas. Bersamaan dengan itu, kualitas lingkungan hidup menjadi bagian dari agenda pembangunan agar pertumbuhan ekonomi dapat berjalan dengan tetap memperhatikan keberlanjutan.

Dalam struktur KUA dan PPAS 2027, pendapatan daerah direncanakan lebih rendah dibandingkan kebutuhan belanja. Untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan, pemerintah daerah mengalokasikan pemanfaatan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2026.

Pembiayaan netto diarahkan untuk menutup kebutuhan anggaran sehingga pada akhir tahun anggaran tidak terdapat sisa pembiayaan anggaran. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kemampuan pendapatan dan kebutuhan belanja daerah.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng Siti Nafsiah mengatakan, pembahasan KUA dan PPAS 2027 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah dilakukan secara bertahap sejak 21 Juli 2026.

Pembahasan dimulai dengan mencermati struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Banggar bersama TAPD kemudian mendalami berbagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), mulai dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, hingga sumber penerimaan PAD lainnya.

Pendalaman itu menghasilkan penyesuaian target pendapatan daerah sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan penerimaan. Peningkatan PAD diharapkan dapat memberikan ruang fiskal yang lebih luas untuk membiayai program prioritas tanpa mengabaikan kondisi keuangan daerah.

Selain pendapatan, pembahasan diarahkan pada penataan belanja. Salah satu perhatian diberikan terhadap belanja hibah yang harus memiliki dasar pengajuan dan memenuhi ketentuan. Setiap usulan diwajibkan berbasis proposal, tercantum dalam RKPD, serta melewati proses verifikasi dan validasi.

Usulan yang tidak memenuhi persyaratan dikeluarkan dari rancangan anggaran. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar belanja hibah memiliki dasar yang jelas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pengelolaan APBD.

Baca Juga  UPR Kukuhkan Dua Guru Besar, Dalam Waktu Dekat Totalnya Menjadi 32 Orang Guru Besar

Rasionalisasi belanja hibah dan peningkatan target PAD kemudian membuka ruang fiskal untuk memperkuat belanja pembangunan. Tambahan alokasi diarahkan pada belanja modal serta belanja bagi hasil kepada kabupaten/kota.

Penguatan belanja modal diharapkan mendukung penyediaan dan peningkatan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat. Sementara belanja bagi hasil dapat membantu memperkuat kapasitas daerah dalam memenuhi pelayanan dasar dan menjalankan agenda pembangunan di wilayah masing-masing.

Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi momentum untuk memastikan APBD 2027 disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah dan DPRD memiliki ruang untuk mengawal agar kebijakan yang telah disepakati dapat diterjemahkan ke dalam program pembangunan yang terukur.

Pemprov Kalteng berharap seluruh tahapan penyusunan APBD 2027 berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, efisien, transparan, serta akuntabel. Dengan pengelolaan fiskal yang lebih terarah, anggaran diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kalteng. (adv)

Facebook Comments Box
+ posts
Exit mobile version