PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum baru dalam upaya memperkuat penataan ruang dan kawasan lingkungan. Hal ini menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh DPRD Kota Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menegaskan bahwa perda tersebut akan menjadi senjata utama dalam menata lingkungan kota yang selama ini masih menyimpan berbagai permasalahan, terutama kawasan rawan banjir, permukiman padat, serta bangunan yang tidak sesuai dengan fungsi ruang.
“Perda ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengambil berbagai kebijakan. Contohnya saat melakukan penataan dan penertiban bangunan di atas drainase, terutama bagi PKL, maka perda ini acuannya,” ujar Fairid, belum lama ini.
Ia mengakui bahwa selama ini Pemerintah Kota dihadapkan pada persoalan pelik terkait tumpang tindih fungsi ruang dan lemahnya penegakan aturan di lapangan. Hal inilah yang kemudian melahirkan kebutuhan mendesak akan payung hukum yang komprehensif.
Fairid menekankan bahwa perda ini bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan agar kota ini tertata lebih baik, sehat, dan ramah lingkungan.
Penataan lingkungan bukan hanya soal estetika, tetapi juga soal keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan hidup masyarakat. Fairid menegaskan bahwa penataan kawasan ini akan memperhatikan asas keadilan dan keterbukaan informasi kepada publik.
Ia pun berharap masyarakat dapat memahami urgensi perda ini dan turut berkontribusi dalam menjaga dan merawat lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, langkah pembenahan ini perlu dilakukan demi keberlangsungan kualitas hidup generasi mendatang yang akan mewarisi kota Palangka Raya.
Pemkot juga akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari RT/RW, tokoh masyarakat hingga pengusaha, dalam proses sosialisasi dan implementasi perda ini.
“Ini investasi jangka panjang bagi kenyamanan dan keberlanjutan kota yang kita cintai bersama,” tandas Fairid. (Red/Adv)