DPRD PALANGKA RAYAHEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

ASN Diminta Waspada Ancaman Pinjaman Online Ilegal

×

ASN Diminta Waspada Ancaman Pinjaman Online Ilegal

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan

PALANGKARAYA – Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota untuk tidak sembarangan meminjam uang dari platform pinjaman online, terlebih yang tidak memiliki izin resmi.

Ia menilai maraknya kasus ASN terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong perlu menjadi perhatian serius agar tidak mengganggu stabilitas kerja di instansi pemerintahan.

“Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus bijak dalam mengelola keuangan dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar yang tidak masuk akal,” ujarnya, Selasa (15/07/2025).

Hatir mengungkapkan bahwa sudah ada sejumlah laporan terkait ASN yang kesulitan membayar cicilan pinjol, bahkan hingga berujung pada tekanan psikis dan konflik rumah tangga.

Baca Juga  PKK Palangka Raya Perkuat UMKM Lewat Sertifikasi dan Labelisasi

Selain pinjol, ia juga menyoroti tren investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan berlipat ganda dalam waktu singkat namun berujung penipuan.

Menurutnya, ASN memiliki peran penting dalam menjaga citra pelayanan publik, sehingga integritas dan kestabilan pribadi juga harus dijaga dengan baik.

Hatir mendorong agar Pemko Palangka Raya lebih aktif melakukan sosialisasi terkait literasi keuangan dan keamanan digital bagi seluruh ASN.

Ia juga mengajak seluruh aparatur untuk lebih cermat dan melakukan verifikasi sebelum terlibat dalam transaksi berbasis digital atau investasi.

Jika ditemukan adanya oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi, maka ia meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Agustiar Sabran Raih Penghargaan Inovasi Pendidikan di Pemimpin Daerah Award 2025

“Pencegahan lebih baik daripada penyesalan. ASN harus cerdas secara finansial untuk menjaga kehormatan profesi,” tandas Hatir. (Red/Adv)

+ posts