KASONGAN – Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus diselidiki aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan memeriksa puluhan kepala sekolah dasar sebagai saksi pada Kamis–Jumat, 14–15 Agustus 2025.
Proses pemeriksaan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Katingan, Robi Kurnia Wijaya. Fokusnya menggali informasi mengenai distribusi perangkat serta kondisi barang yang diterima sekolah.
“Kami ingin mengetahui apakah Chromebook yang diterima sesuai jumlah dan kualitasnya. Pemeriksaan ini bagian dari penguatan bukti dan kelengkapan berkas,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Katingan, Fadhil Razief Hertadamanik, Jumat (15/8/2025).
Menurutnya, keterangan saksi sangat penting untuk memastikan kesesuaian kontrak dalam pengadaan barang. Hasil pemeriksaan akan memperkuat proses penyidikan yang sedang berjalan di tingkat pusat.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan Kejaksaan Agung RI. Empat orang telah ditetapkan tersangka, mulai pejabat Direktorat SD dan SMP Kemendikbudristek hingga mantan staf khusus Menteri Pendidikan era Nadiem Makarim.
“Pemeriksaan di daerah ini dilakukan untuk memperdalam fakta di lapangan,” tambah Fadhil.
Diketahui, program pengadaan laptop tahun 2020–2022 menelan anggaran sekitar Rp9,3 triliun. Namun pengadaan disebut diarahkan hanya kepada produk Chromebook.
Kebijakan itu menimbulkan polemik karena perangkat berbasis Chrome OS dinilai memiliki kelemahan dalam menunjang kebutuhan pendidikan di Indonesia.
“Kejari Katingan memastikan pemeriksaan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkas Fadhil. (Red/Okta)