PALANGKARAYA – Sukarlan F Doemas, M Roshid Ridho dan Rahmadi G Lentam menyampaikan laporan secara tertulis beserta sejumlah alat bukti ke Kantor KPK, Kamis (8/11/2024).
Adapun laporan tersebut berkenaan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret kepala daerah dan 10 pejabat perangkat daerah dan swasta di Kalteng, atau tepatnya Gubernur Kalteng bersama wakilnya, Ketua DAD Kalteng, beberapa kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta dilaporkan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Diutarakan Sukarlan F Doemas, laporan ini terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait Penyalahgunaan Program dalam Penyaluran Bantuan Sosial (BANSOS) dalam rentang waktu Maret 2024 s/d Oktober 2024, yang diduga merugikan keuangan negara (daerah) sebesar Rp. 547.890.541.000,00 dalam bentuk kegiatan dan/atau program.
Pertama Bansos berupa Uang Non Tunai sebesar Rp.187.319.000.000,00 (seratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus sembilan belas juta rupiah) yang salah satunya adalah Program Beasiswa melalui Bantuan TABE (Tabungan Beasiswa Berkah) Program BIDIK MISI Kalteng Berkah Tahun 2024 untuk kouta 13.113 Mahasiswa jenjang Diploma III(D3)/Diploma IV (D4)/Strata-1 (S-1) sebesar Rp.7.500.000,00 atau total Rp. 98.347.500.000,00 dengan Syarat Khusus antara lain melampirkan surat rekomendasi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah
Yang kedua adalah tentang program bantuan sosial berupa barang Tahun 2024 sebesar Rp.317.350.291.000,00. Dan yang ketiga adalah bansos berupa pangan (sembako) sebesar Rp.43.221.25.000,00 yang terjadi di 13 Kabupaten dan 1 Kota di Provinsi Kalteng, atau tempat lain yang masih dalam wilayah hukum NKRI yang terjadi secara berlanjut dalam kurun waktu April 2024 sampai dengan September 2024.
Dikatakan Sukarlan, bahwa terkait rangkaian kegiatan “bantuan sosial” tersebut di atas, jika dibandingkan Bansos Tahun 2022 sebesar Rp.5.000.000.000,00 dan Tahun 2023 sebesar Rp.8.461.500.000,00, maka Bansos (Berupa Uang Non Tunai, Berupa Barang, dan Berupa Pangan-sembako) pada Tahun 2024 sebesar Rp. 547.890.541.000,00.
“Ini merupakan peningkatan yang begitu fantastis, luar biasa, bahkan seakan-akan mencerminkan kedaruratan dan bencana sosial yang begitu parah di Kalimantan Tengah,”ucapnya.
Untuk diketahui, berikut pihak-pihak yang dilaporkan ada 11 orang, meliputi Gubernur Kalteng, Wakil Gubernur Kalteng, Ketua DAD Kalteng, kepala perangkat daerah di Pemprov Kalteng, direksi dan komisaris BUMD, serta satu pihak swasta.
Adapun sebelumnya, laporan yang hampir sama dilayangkan ke Bawaslu Kalteng. Dan menjawab itu, Sugianto Sabran menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Ia mengatakan bahwa program-program yang dilakukan selama ini murni untuk menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala daerah di Kalteng.
“Soal pelaksanaan pasar murah untuk penangan inflasi dan deflasi ini atas perintah pak Presiden. Tugas saya untuk melaksanakan itu,” tuturnya.
Sugianto mengaku tidak nyaman karena adanya laporan tersebut. Ia merasa apa yang telah dilakukannya dan program-program yang berjalan selama ini sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Saya kurang nyaman ketika selalu dikaitkan. Untuk itu saya minta agar lebih selektif lagi soal laporan ini,” jelasnya.
Sugianto meminta para calon dan pendukungnya agar dapat berpikir positif. Program-program seperti pasar murah, pembangunan infrastruktur, serta kebijakan-kebijakan sosial untuk kepentingan masyarakat Kalteng.
Sedangkan terkait pelaporan kasus yang sama ke KPK sampai berita ini ditayangkan masih belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah maupun dewan adat dayak.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan pihaknya tidak bisa mengkonfirmasi laporan yang masuk atau status penyelidikan tanpa persetujuan pelapor. “Kecuali pelapornya sendiri yang mempublikasikan, kami tidak dapat memberikan informasi,” ujarnya.
Sekedar menginformasikan, saat berita ini dinaikan, tim redaksi media ini terus berupaya melakukan konfirmasi kepada para pihak terlapor guna mendapatkan klarifikasi dan perimbangan berita, terkait perihal berita ini, sehingga memenuhi prinsip cover boothside. (Tim Redaksi)