HEADLINEPEMKOT PALANGKA RAYA

Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Ilegal di Pusat Kota

26
×

Satpol PP Tertibkan Puluhan Reklame Ilegal di Pusat Kota

Sebarkan artikel ini

PALANGKARAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan puluhan reklame, spanduk, dan baliho tanpa izin di berbagai titik strategis kota. Langkah ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus menegakkan aturan perizinan reklame di ruang publik.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa penertiban menyasar jalan-jalan utama seperti Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Ir. Soekarno dengan total 35 unit media promosi ilegal yang berhasil diturunkan, belum lama ini.

“Pengawasan dan penertiban reklame ini kami lakukan karena banyak yang terpasang tanpa izin, izinnya habis masa berlaku, atau dipasang di lokasi yang tidak sesuai ketentuan. Kami ingin menegakkan keadilan dalam tata kelola kota,” ujar Berlianto.

Baca Juga  Edukasi Keuangan Ciptakan Generasi Pelajar Cerdas Finansial di Palangka Raya

Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame di fasilitas umum tanpa izin resmi dari pemerintah.

Menurut Berlianto, banyak reklame yang menyalahi aturan tidak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila dipasang di lokasi yang tidak tepat.

“Penataan media promosi di ruang publik bukan hanya soal izin, tetapi juga menjaga keselamatan dan keindahan visual kota,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus melakukan pemantauan rutin untuk memastikan ruang publik tetap tertib dan rapi.

Baca Juga  Achmad Zaini: GOW Harus Jadi Motor Pemberdayaan Perempuan

“Palangka Raya adalah kota cantik. Maka, wajah kota ini harus bersih dari reklame liar yang merusak pemandangan,” tandas Berlianto. (Red/Adv)

+ posts