JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi dialog terbuka antara PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dan para lender di Kantor OJK, Jakarta, Selasa, 28 Oktober 2025 kemarin.
Langkah ini diambil menyusul banyaknya laporan masyarakat yang mengadu mengenai tertundanya pengembalian dana dan imbal hasil dari perusahaan penyelenggara pinjaman daring tersebut.
Dalam pertemuan itu, hadir Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, yang langsung memaparkan kondisi terkini perusahaan dan upaya penyelesaian yang sedang disusun bersama pihak lender.
OJK menegaskan bahwa forum ini menjadi bagian penting dari peran otoritas dalam melindungi konsumen serta mengawasi industri finansial berbasis teknologi.
Pihak OJK meminta DSI bertanggung jawab penuh terhadap seluruh kewajiban kepada lender, termasuk keterlambatan pengembalian dana yang telah menimbulkan keresahan di kalangan investor ritel.
Menjawab hal itu, Taufiq memastikan DSI akan menuntaskan kewajiban secara bertahap, dengan melibatkan perwakilan lender dalam merancang solusi penyelesaian yang realistis.
Sebagai pengawasan ketat, OJK telah menjatuhkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025, yang melarang DSI menghimpun dana baru maupun menyalurkan pendanaan baru.
Selain itu, DSI juga dilarang mengalihkan atau mengurangi nilai aset tanpa izin tertulis dari OJK, dan diminta tetap melayani seluruh pengaduan lender dengan transparan.
OJK menegaskan, pengawasan terhadap DSI akan berlanjut hingga seluruh permasalahan tuntas, termasuk langkah penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.
“Kami berkomitmen menjaga komunikasi dan tanggung jawab perusahaan agar kepercayaan publik tetap terjaga,” ujar Taufiq. (Red/Adv)


















