EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

Perkuat Kepercayaan Industri Asuransi, OJK Luncurkan QR Code STTD

22
×

Perkuat Kepercayaan Industri Asuransi, OJK Luncurkan QR Code STTD

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat reformasi sektor perasuransian dengan menghadirkan inovasi digital berupa implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan integritas industri sekaligus memperkuat pelindungan konsumen melalui sistem verifikasi yang lebih transparan dan akurat.

Langkah tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam peluncuran implementasi QR Code STTD di Jakarta. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam membangun sistem industri asuransi yang lebih modern, akuntabel, dan berbasis teknologi.

“QR Code ini tidak hanya menjadi alat verifikasi, tetapi juga instrumen peningkatan kepercayaan dalam industri. Adanya pendaftaran ini diharapkan juga merubah perilaku di industri perasuransian, dimana semua pihak harus bertanggung jawab sesuai dengan profesi dan sertifikasi yang telah dimiliki. Langkah ini akan menjadikan industri perasuransian semakin sehat, melindungi industri, melindungi konsumen dan berjalan lebih efisien,” kata Ogi, baru-baru ini.

Ogi menjelaskan, penerapan STTD berbasis QR Code merupakan bentuk inovasi digital yang memungkinkan proses verifikasi identitas dan status pendaftaran pialang dilakukan secara cepat, mudah, dan real time. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepastian informasi serta meminimalkan potensi interaksi dengan pihak yang tidak terdaftar.

Baca Juga  Literasi Keuangan dan Hidup Sehat Dikampanyekan OJK di Fun Run

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat maupun pelaku industri dapat langsung memvalidasi legalitas pialang hanya melalui pemindaian kode, sehingga meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat pengawasan. Kehadiran QR Code juga menjadi langkah konkret dalam membangun kepercayaan publik terhadap industri perasuransian nasional.

Lebih lanjut, Ogi menegaskan bahwa peran pialang asuransi dan reasuransi semakin strategis sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan perlindungan dengan kapasitas pasar. Seiring meningkatnya jumlah pialang, penguatan tata kelola dan pengawasan menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi telah terdaftar di OJK serta memiliki STTD. Data tersebut menunjukkan pertumbuhan signifikan yang turut mendorong pentingnya sistem pengawasan yang lebih modern dan terintegrasi.

Dalam mendukung transformasi digital, OJK juga telah menyederhanakan proses pendaftaran pialang yang sebelumnya dilakukan secara manual dan melibatkan berbagai sistem. Kini, seluruh proses dilakukan secara end-to-end melalui Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT).

Melalui sistem ini, efisiensi operasional meningkat, basis data menjadi lebih kuat, serta kualitas pengawasan semakin optimal. Otomatisasi penerbitan nomor STTD melalui SPRINT juga memastikan proses yang lebih cepat dan minim kesalahan, sekaligus mendukung pengambilan kebijakan berbasis data.

Baca Juga  Pemkab Barito Utara Diminta Perkuat Akses Kesehatan Warga

Selain itu, penguatan digitalisasi turut mendorong integrasi data yang lebih presisi sehingga mampu meningkatkan akurasi layanan dan efektivitas pengawasan. Hal ini sejalan dengan upaya OJK dalam menciptakan ekosistem industri asuransi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Implementasi QR Code STTD juga selaras dengan visi Roadmap Perasuransian 2023–2027, yakni mewujudkan industri asuransi yang sehat, efisien, dan berintegritas. Upaya ini sekaligus memperkuat pelindungan konsumen serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan inklusi dan stabilitas sektor keuangan.

Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta regulasi terkait perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.

Dengan berbagai langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus memastikan industri perasuransian nasional mampu berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. (Red/Adv)

+ posts