JAKARTA – Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menindak 796 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rincian jumlah tersebut meliputi 543 entitas pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan perlindungan data pribadi, serta 201 tawaran investasi ilegal dengan modus penipuan berbasis impersonasi.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa modus penipuan melalui peniruan nama, situs web, atau akun media sosial entitas resmi semakin marak digunakan untuk menjebak masyarakat.

“ Selain itu, ditemukan delapan entitas investasi ilegal yang menawarkan berbagai skema penipuan seperti kerja paruh waktu, investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, hingga teknologi berbasis AI,” jelasnya.

Beberapa entitas yang dihentikan oleh Satgas PASTI antara lain:

  • PT Comfort DG Corporation: Penawaran kerja paruh waktu.
  • CCS Compleo: Penawaran investasi.
  • Komunitas Cerdas Financial: Arisan online melalui Facebook.
  • Xender RC Investment: Investasi cryptocurrency dan perdagangan berjangka.
  • Bursa ZUHYX: Platform transaksi mata uang kripto.
  • PT SAI Technology Group: Investasi mesin server AI.
  • PT NITG Teknologi Indonesia: Pembelian aset crypto berbasis teknologi AI.
  • World Pay One (WPONE): Perdagangan digital otomatis berbasis teknologi AI.

Hudiyanto menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga akhir Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737 investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal, dan 251 gadai ilegal.

“ Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal, terutama pinjaman daring yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi serta merugikan secara finansial,” tandasnya. (Red/*)