Kurun Waktu Tiga Bulan, Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Keuangan Ilegal
Yundhi Satrya
24 Januari 2025 8:52 pm
PT. MEDIA PENA MEMBANGUN | PenaKalteng.com © Copyright 2022, All Rights Reserved.
JAKARTA – Dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil menindak 796 entitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Rincian jumlah tersebut meliputi 543 entitas pinjaman online ilegal, 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang melanggar aturan perlindungan data pribadi, serta 201 tawaran investasi ilegal dengan modus penipuan berbasis impersonasi.
Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto, mengungkapkan bahwa modus penipuan melalui peniruan nama, situs web, atau akun media sosial entitas resmi semakin marak digunakan untuk menjebak masyarakat.
“ Selain itu, ditemukan delapan entitas investasi ilegal yang menawarkan berbagai skema penipuan seperti kerja paruh waktu, investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, hingga teknologi berbasis AI,” jelasnya.
Beberapa entitas yang dihentikan oleh Satgas PASTI antara lain:
Hudiyanto menyebutkan bahwa sejak 2017 hingga akhir Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan total 12.185 entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 1.737 investasi ilegal, 10.197 pinjaman daring ilegal, dan 251 gadai ilegal.
“ Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aktivitas keuangan ilegal, terutama pinjaman daring yang berpotensi menyalahgunakan data pribadi serta merugikan secara finansial,” tandasnya. (Red/*)