JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan menyelesaikan permasalahan di industri Fintech P2P Lending (Pindar) guna meningkatkan perlindungan konsumen dan memastikan keberlanjutan sektor ini.

Sepanjang 2024, OJK telah menerbitkan 661 sanksi terhadap penyelenggara Pindar serta empat surat keputusan pencabutan izin usaha (CIU). Dari jumlah tersebut, dua penyelenggara dicabut izinnya karena sanksi administratif, sedangkan dua lainnya secara sukarela mengembalikan izin usaha.

Sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028. Roadmap ini menjadi landasan strategis untuk menciptakan industri Pindar yang lebih sehat, transparan, serta berorientasi pada inklusi keuangan dan perlindungan konsumen.

Sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 yang memperketat aturan di sektor Pindar. Aturan ini memperkuat perlindungan bagi Pemberi Dana (Lender) dengan mewajibkan penyelenggara menampilkan penilaian kredit, informasi risiko pendanaan, dan mengadakan Rapat Umum Pemberi Dana.

Tak hanya itu, OJK juga mengeluarkan berbagai regulasi terkait tata kelola, pengembangan SDM, dan manajemen risiko untuk memperkokoh ekosistem Pindar. Saat ini, OJK tengah menyusun Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) sebagai revisi SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, yang akan mempertegas pemahaman serta mitigasi risiko pendanaan bagi lender.

Upaya ini menegaskan komitmen OJK dalam menciptakan industri Pindar yang lebih aman, bertanggung jawab, dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. (Red/OJK)