EKONOMI & BISNISHEADLINE

IKAD Resmi Diluncurkan, OJK dan Pemerintah Sinergikan Arah Inklusi Keuangan Nasional hingga Daerah

×

IKAD Resmi Diluncurkan, OJK dan Pemerintah Sinergikan Arah Inklusi Keuangan Nasional hingga Daerah

Sebarkan artikel ini
FOTO Ist.: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi saat peluncuran IKAD di IFIS 2025

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenko Perekonomian secara resmi meluncurkan Indeks Akses Keuangan Daerah (IKAD) dalam perhelatan Indonesia International Financial Inclusion Summit (IFIS) 2025, Selasa (6/5/2025) di Jakarta.

Peluncuran ini menjadi penanda langkah strategis menuju pemerataan akses layanan keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia. IKAD hadir sebagai alat ukur yang mampu memetakan kondisi inklusi keuangan secara komprehensif di setiap daerah, serta menjadi panduan dalam menyusun kebijakan berbasis data untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Indeks ini diluncurkan oleh Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi, Deputi Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, Direktur Kemendagri Yudia Ramli, dan Asisten Deputi Kemenko Perekonomian Erdiriyo.

“IKAD ini disusun sebagai upaya menghadirkan gambaran utuh mengenai kondisi akses keuangan di berbagai wilayah Indonesia. Indeks ini lahir dari semangat kolaboratif untuk mendorong layanan keuangan yang lebih merata dan digunakan secara luas, khususnya melalui peran aktif Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD),” kata Friderica.

Ia menambahkan bahwa inklusi keuangan yang kuat merupakan salah satu fondasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebagaimana ditetapkan dalam RPJPN 2025–2045.

Baca Juga  Wakil Rakyat Soroti Minimnya Perlindungan bagi Peladang dan Penambang Tradisional

“IKAD diharapkan menjadi jembatan antara data dan kebijakan untuk mendukung implementasi Asta Cita pemerintah,” tambah Friderica.

IKAD merupakan hasil kolaborasi lintas sektor dan melibatkan akademisi serta lembaga riset dalam proses penyusunannya. Melalui pendekatan berbasis karakteristik lokal dan pemetaan menyeluruh, indeks ini membawa semangat Dengan IKAD, Kita Dapat Menyentuh Yang Tak Terlihat, menggambarkan peran IKAD dalam mengatasi keterbatasan akses keuangan di daerah-daerah terpencil.

Dalam konteks hukum dan kebijakan, IKAD juga memperkuat landasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, di mana Pemerintah Indonesia menargetkan tingkat inklusi keuangan nasional mencapai 98 persen pada 2045. Sasaran ini diturunkan dalam RPJMN 2025–2029 dengan target 91 persen pada 2025 dan 93 persen di 2029.

Berbagai hambatan yang timbul dari faktor geografis, ekonomi, dan tingkat literasi masyarakat menuntut strategi yang adaptif dan kolaboratif. Dalam hal ini, IKAD menjadi alat yang relevan dan aplikatif untuk memandu sinergi pusat dan daerah, serta sebagai instrumen pemantauan efektivitas program yang dijalankan oleh 552 TPAKD yang tersebar di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Evaluasi Strategi Konservasi Orangutan Diperkuat Data Baru

Dengan IKAD, pemerintah berharap setiap kebijakan pembangunan daerah memiliki tolok ukur yang jelas dan terarah, serta mampu mendukung pelaksanaan program seperti Satu Rekening Satu Penduduk, peningkatan literasi keuangan, dan perluasan kepemilikan produk keuangan. Indeks ini juga memperkuat pemantauan terhadap efektivitas program kerja TPAKD dalam menjawab kebutuhan spesifik masyarakat.

“Kami percaya bahwa kolaborasi yang diperkuat dengan data yang valid akan mempercepat terwujudnya keuangan inklusif yang menyentuh seluruh masyarakat, dari pusat kota hingga pelosok desa,” tandas Friderica. (Red/Adv)

+ posts