PALANGKARAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng secara resmi merilis atau mengumumkan terkait tata cara pindah memilih dalam Pilkada 2024 di Provinsi Kalteng.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengungkapkan melalui pers rilis yang disampaikan, KPU Kalteng telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Provinsi Kalteng pada tanggal 22 September 2024 lalu.
Adapun DPT yang ditetapkan yaitu sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 4.446 dan tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota di Kalteng.
“Setelah penetapan DPT ini, masyarakat sebagai pemilih tentu masih dapat dilayani salah satunya yakni dengan mekanisme pemilih pindahan,” ucapnya, Senin, (28/10/2024).
Dijelaskan, daftar pemilih pindahan disusun sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk melengkapi DPT.
“DPTb merupakan pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar,” tambahnya.
Pemilih ini, lanjutnya kemudian dapat mengajukan permintaan pindah memilih ke TPS lain sesuai dengan kondisi pemilihan.
Adapun batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai alasan pindah memilihnya.
Untuk kategori pertama, paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, yakni 28 Oktober 2024, pukul 23.59 waktu setempat, berlaku untuk alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
Selanjutnya, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi Narkoba, menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, dan keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian untuk kategori kedua, paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara yakni 20 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat, berlaku untuk alasan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara, serta tertimpa bencana alam.
Dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih diantaranya yaitu KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD serta dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.
Untuk diketahui, khusus untuk proses pindah memilih H-30 dapat dilayani di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalteng sampai dengan tanggal 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Kemudian, yang menjadi catatan lainnya yaitu bagi pemilih yang tidak mengurus atau tidak sempat mengurus pindah memilih maka tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS lain dan harus menyalurkan hak pilih di TPS yang terdaftar sebagai DPT.
Lalu untuk pengecekan DPT dan lokasi TPS dapat dilakukan di alamat https://cekdptonline.kpu.go.id.
“KPU Kalteng tentunya akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” imbuh Sastriadi. (Dam/yn)