PALANGKA RAYA – Ketua Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hj. Mukarramah, menekankan pentingnya rumah sakit memberikan informasi yang jelas mengenai obat-obatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, kejelasan ini akan membantu pasien dan keluarga dalam memahami hak mereka, mengurangi kebingunguan terkait pengobatan yang ditanggung.
Menurut Mukarramah, rumah sakit di Palangka Raya perlu menyampaikan daftar obat yang ditanggung BPJS kepada keluarga pasien dengan transparansi sebelum pasien meninggalkan rumah sakit. Hal ini dianggap penting untuk meminimalisir potensi masalah administrasi dan memberikan kepastian pada pasien.
“Setiap rumah sakit harus memberikan rincian lengkap obat yang dijamin BPJS kepada keluarga pasien,” urainya, Kamis (30/01/2025).
Lebih lanjut, ia pun menuturkan bahwa transparansi ini akan menciptakan rasa kepercayaan antara pihak rumah sakit dan masyarakat. Dengan begitu, pasien tidak akan merasa terbebani oleh biaya yang tidak sesuai dengan kesepakatan BPJS.
“Rumah sakit yang baik adalah rumah sakit yang mampu memberikan kejelasan informasi mengenai biaya dan pengobatan yang ditanggung BPJS,” urainya lagi.
Hj. Mukarramah mengatakan, penting bagi pasien untuk mengetahui dengan jelas apa yang mereka terima dalam program BPJS, agar hak mereka terlindungi dengan baik. Ini juga merupakan langkah untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan di Palangka Raya.
Tidak hanya itu, ia pun menambahkan, untuk mencapai sistem pelayanan kesehatan yang efektif, kejelasan informasi harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan yang diberikan.
“Memberikan informasi yang tepat adalah kunci bagi kesuksesan pelayanan BPJS yang lebih baik di masyarakat,” tandas Mukarramah. (Red/*)