JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengesahkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank (POJK 44/2024) guna menindaklanjuti mandat dalam Pasal 40A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan serta Pasal 41A ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Regulasi ini selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan bertujuan mengatur lebih lanjut prinsip kerahasiaan perbankan. Aturan ini diresmikan pada Selasa (4/2/2025).
POJK 44/2024 hadir menggantikan regulasi sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Pembaruan ini diharapkan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum maupun industri perbankan dalam mengelola permintaan serta pemberian akses terhadap Rahasia Bank.
Regulasi ini mencakup beberapa poin utama, di antaranya:
- Reformulasi Definisi Rahasia Bank OJK memperbarui terminologi dari “segala sesuatu” menjadi “informasi” sesuai UU P2SK. Selain itu, istilah baru “Nasabah Investor dan Investasinya” diperkenalkan untuk melengkapi cakupan definisi Rahasia Bank.
- Pengecualian dalam Rahasia Bank Regulasi ini mengatur sejumlah kondisi yang memungkinkan pengecualian Rahasia Bank, di antaranya:
- Bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana.
- Keperluan instansi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan publik.
- Implementasi perjanjian kerja sama otoritas lintas negara secara resiprokal.
- Pelaksanaan tugas Bank Indonesia di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, serta tugas Lembaga Penjamin Simpanan dalam penjaminan simpanan dan resolusi perbankan.
- Tanggung Jawab Bank dalam Kerahasiaan Data Bank dan pihak terafiliasi diwajibkan untuk menjaga informasi mengenai Nasabah Penyimpan, Simpanannya, serta Nasabah Investor dan investasinya. Bank juga harus memiliki prosedur internal terkait pembukaan Rahasia Bank serta melakukan dokumentasi menyeluruh atas setiap permintaan dan pemberian akses informasi.
- Mekanisme Pembukaan Rahasia Bank POJK 44/2024 mengatur mekanisme pembukaan Rahasia Bank, baik melalui OJK maupun langsung kepada bank. Regulasi ini juga menggarisbawahi batasan serta prosedur pertukaran informasi antarbank.
- Pencabutan Regulasi Lama Dengan diberlakukannya POJK ini, Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 secara resmi dicabut.
POJK 44/2024 mulai berlaku sejak diundangkan pada 27 Desember 2024. OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi serta mengevaluasi penerapan regulasi ini guna menjamin efektivitas dan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.
Untuk mempermudah akses informasi, OJK menyediakan aplikasi SIKEPO yang berisi POJK, FAQ, materi sosialisasi, serta abstrak ketentuan. SIKEPO dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store. (Red/OJK)