JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat stabilitas sektor jasa keuangan yang inklusif guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, optimistis kinerja sektor jasa keuangan pada 2025 akan tetap positif, meski menghadapi berbagai tantangan dan peluang.
“Kami optimistis kinerja sektor jasa keuangan di tahun 2025 akan berlanjut,” ujar Mahendra dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025 di Jakarta, Selasa (11/02/2025).
Dalam acara tersebut, OJK meluncurkan dua inisiatif penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan menjaga integritas sektor keuangan.
Pertama, Indonesia Anti Scam Center, pusat penanganan penipuan transaksi keuangan yang dirancang untuk merespons dan menangani berbagai modus kejahatan finansial yang semakin kompleks.
Kedua, Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku), yang bertujuan meningkatkan transparansi serta memperketat pengawasan terhadap pelaku industri jasa keuangan guna mencegah potensi pelanggaran.
Mahendra menekankan bahwa penguatan regulasi dan kebijakan yang lebih adaptif akan menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan. OJK pun terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan pelaku industri.
Ia juga menyoroti pentingnya edukasi dan literasi keuangan bagi masyarakat sebagai langkah preventif dalam menghadapi berbagai risiko keuangan. “Masyarakat yang melek keuangan akan lebih terlindungi dari modus-modus penipuan serta mampu mengambil keputusan finansial yang lebih baik,” ujarnya lagi.
Selain itu, digitalisasi di sektor keuangan juga menjadi perhatian utama OJK. Transformasi digital dinilai dapat memperluas akses keuangan bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan industri jasa keuangan.
“Kami mendorong inovasi keuangan digital yang sehat dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat bagi perekonomian nasional tanpa mengabaikan aspek perlindungan konsumen,” timpalnya.
Dengan berbagai langkah strategis yang dilakukan, OJK berharap sektor jasa keuangan tetap menjadi pilar utama dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan keuangan serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” tandas Mahendra.(Red/Adv)