EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONALPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

TKBI Versi 2 Diluncurkan, OJK Perluas Sektor Keuangan Berkelanjutan

×

TKBI Versi 2 Diluncurkan, OJK Perluas Sektor Keuangan Berkelanjutan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat komitmennya dalam mendukung Net Zero Emission (NZE) dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan menerbitkan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) versi 2, Selasa (25/02/2025).

TKBI merupakan sistem klasifikasi aktivitas ekonomi yang mendukung kebijakan pembangunan berkelanjutan, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial. Penyusunannya didasarkan pada prinsip scientific and credible, interoperable, serta inklusif agar dapat digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan, mulai dari korporasi hingga UMKM. TKBI mengacu pada ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) serta kebijakan nasional dan global yang relevan, dengan cakupan sektor yang selaras dengan Nationally Determined Contribution (NDC).

Setelah memperkenalkan TKBI versi 1 pada Februari 2024 dengan fokus sektor energi, OJK kini memperluas cakupan pada versi 2 dengan memasukkan sektor Construction and Real Estate (C&RE), Transportation and Storage (T&S), serta sebagian Agriculture, Forestry, and Other Land Use (AFOLU), termasuk kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Langkah ini diharapkan dapat semakin memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia.

Baca Juga  Abdul Mu’ti Tinjau Sekolah di Kalteng dan Tekankan Pendidikan Berbasis Karakter

Selaras dengan kepentingan nasional, TKBI turut mendukung Asta Cita 2 terkait kemandirian pangan, energi, air, ekonomi hijau, dan ekonomi biru, serta Asta Cita 8 yang menekankan harmonisasi kehidupan dengan lingkungan. Implementasi tersebut tercermin dalam penambahan aktivitas yang mendukung penyediaan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Sustainable Aviation Fuel, serta penyimpanan dan penyerapan karbon di Hutan Produksi dan Hutan Lindung.

Perluasan cakupan pada TKBI versi 2 menjadi tonggak penting dalam mendorong keberlanjutan di sektor ekonomi strategis. Ke depan, OJK akan terus mengembangkan TKBI versi 3 yang mencakup sektor AFOLU lanjutan, Manufacturing/IPPU, serta Water Supply, Sewerage & Waste Management. Selain itu, TKBI akan ditinjau secara berkala untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kebijakan keuangan berkelanjutan di tingkat nasional dan global.

Saat ini, TKBI telah diadopsi dalam berbagai kebijakan nasional dan diharapkan dapat semakin luas digunakan oleh kementerian/lembaga, investor, serta pelaku industri jasa keuangan dan sektor riil. Keberadaan TKBI menjadi bagian integral dari ekosistem keuangan berkelanjutan, dengan tujuan utama meningkatkan aliran modal dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission Indonesia.

Baca Juga  Gubernur Agustiar Sabran Anjangsana ke Panti Lansia, Tunjukkan Wujud Kehadiran Negara bagi Warga Tua

Ke depan, TKBI juga akan menjadi acuan utama dalam pengungkapan kinerja berkelanjutan di Laporan Keberlanjutan entitas serta mengarah pada kerangka regulasi yang sesuai dengan mandat UU P2SK. Informasi lebih lanjut mengenai TKBI dapat diakses melalui link ini: https://gapura.ojk.go.id/tkbi2025 Otoritas Jasa Keuangan. (Red/OJK)

 

+ posts