banner 468x60
EKONOMI & BISNISHEADLINENASIONAL

OJK Dorong Stabilitas Pasar Lewat Buyback Saham Tanpa RUPS

banner 468x60

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis untuk menjaga stabilitas pasar modal dengan mengizinkan perusahaan terbuka melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan ini muncul menyusul tekanan besar di Bursa Efek Indonesia. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun 1.682 poin atau 21,28 persen dari posisi tertingginya sejak 19 September 2024 hingga 18 Maret 2025.

banner 300x600

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan kondisi ini memenuhi kriteria pasar berfluktuasi signifikan sesuai Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023.

Baca Juga  Gubernur Kalteng Minta Paslon Barito Utara Siap Menang dan Siap Kalah, Tolak Politik Uang

“Kami berharap kebijakan ini menjadi sinyal positif bagi pelaku pasar dan membantu menahan tekanan lebih lanjut,” ujar Inarno dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

OJK telah mengirimkan surat resmi kepada Direksi Perusahaan Terbuka pada 18 Maret 2025 terkait kebijakan ini. Masa berlaku kebijakan buyback tanpa RUPS ditetapkan hingga enam bulan ke depan.

Meski tanpa RUPS, perusahaan tetap diwajibkan mematuhi aturan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 terkait teknis pelaksanaan buyback saham. (Red/Adv)

Baca Juga  Bupati Murung Raya Terima Audiensi Pengurus DPD GAMKI Kalteng
+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version