KASONGAN – Pj Sekda Katingan, Deddy Ferras serta ajarannya mengikuti Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pencegahan Korupsi Melalui Upaya Pengamanan Aset Prasarana, Utilitas Umum (PSU) Provinsi Kalteng secara daring pada Kamis kemarin, (24/4/2025).
Dalam pernyataannya, Deddy Ferras mengatakan Pemkab Katingan berkomitmen untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan terhadap aset publik khususnya yang ada di wilayah kabupaten setempat.
“Terutama PSU yang berasal dari pengembangan kawasan perumahan, semuanya akan kita awasi dan kelola dengan sebaik mungkin guna mencegah terjadinya penyalahgunaan,” ucap Dedy.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Katingan, Ramos membeberkan data terkait dengan penertiban PSU di wilayah Kabupaten Katingan sampai dengan saat ini.
Adapun jumlah PSU yang ditertibkan tersebut yakni untuk jumlah perumahan formal ada sebanyak 46, pengembang 17, perumahan yang telah menyerahkan PSU 10, dan nilai PSU yang telah diserahkan sebesar Rp 743.508.000,00
“Seluruh proses verifikasi dan penertiban PSU ini didasari pada regulasi yang berlaku, yaitu Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman di Daerah,” kata Ramos.
Selain itu, Ramos menjelaskan karakteristik masing-masing pengembang dan variasi kondisi perumahan juga menjadi faktor yang harus dipertimbangkan secara spesifik di lapangan.
Di sisi lain, Ramos mengungkapkan guna menuntaskan proses penertiban PSU secara menyeluruh dan mencegah potensi penyimpangan di kemudian hari, Pemkab Katingan telah menyusun sejumlah langkah strategis.
Langkah strategis itu diantaranya melaksanakan rapat koordinasi rutin bersama seluruh pengembang di bawah naungan asosiasi untuk memperkuat sinergi dan komunikasi.
Melakukan pemeriksaan lapangan secara berkala terhadap titik-titik PSU, termasuk fasilitas sosial dan mum (fasos/fasum) guna memastikan kesesuaian dengan izin pembangunan dan pelibatan tim teknis dari Bidang Perumahan dan Penataan Kota dalam setiap tahapan perizinan agar sinkronisasi data dan pengawasan terhadap PSU dapat dilakukan secara menyeluruh.
“Upaya pengamanan aset PSU bukan hanya soal administratif, tapi juga bentuk nyata dari komitmen Pemkab Katingan dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” imbuh Ramos. (dam)