HEADLINEPEMPROV KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Kalteng Dorong Kepastian Hukum Pertanahan Lewat Penyerahan Sertipikat Tahun 2025

39
×

Pemprov Kalteng Dorong Kepastian Hukum Pertanahan Lewat Penyerahan Sertipikat Tahun 2025

Sebarkan artikel ini

PALANGKA RAYA – Upaya mempercepat penataan ruang dan memperkuat kepastian hukum pertanahan di Kalimantan Tengah terus dilakukan Pemerintah Provinsi Kalteng.

Salah satunya melalui penyerahan sertipikat hak atas tanah milik pemerintah daerah, sekolah rakyat, Barang Milik Negara (BMN), serta Koperasi Merah Putih untuk tahun 2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Jayang Tingang Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (11/12/2025).

Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan bahwa persoalan pertanahan di Kalteng memiliki kompleksitas tersendiri.

Selain tumpang tindih dokumen dan sengketa batas, sebagian besar wilayah Kalteng yang merupakan kawasan hutan membuat masyarakat dan pemerintah daerah menghadapi keterbatasan dalam memperoleh legalitas lahan.

“Banyak masyarakat kita ingin mendaftarkan tanahnya, tetapi berada dalam kawasan hutan. Ini menjadi salah satu kendala terbesar dalam proses pembangunan,” kata Gubernur.

Ia menuturkan bahwa percepatan penyelesaian RTRW sangat dibutuhkan sebagai dasar perencanaan pembangunan jangka panjang. Disebutkan pula bahwa sejumlah revisi RTRW baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sedang dikebut agar sesuai dinamika kebutuhan di lapangan.

Gubernur juga menyampaikan pentingnya mempercepat penyusunan RDTR dan memperkuat regulasi LP2B, mengingat laju alih fungsi lahan pertanian terus meningkat.

Baca Juga  Generasi Muda Harus Siap Hadapi Persaingan Global

Peningkatan pengawasan dan perlindungan lahan produktif dinilai krusial demi menjaga ketersediaan pangan di masa depan.

Sementara itu, Menteri ATR/BPN RI, Nusron Wahid, menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen mendukung penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan ruang di Kalteng.

Ia memaparkan sejumlah agenda strategis, termasuk pemutakhiran sertipikat lama, integrasi data pertanahan dengan sistem perpajakan, pembebasan BPHTB bagi warga miskin ekstrem, serta percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.

Nusron turut menekankan penyelesaian konflik tanah melalui mekanisme Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan (HGB-HPL), penegakan kewajiban kebun plasma bagi perusahaan sawit, serta pembiayaan penyusunan RDTR hingga 2026 yang sebagian ditanggung pemerintah pusat.

Upaya menjaga LP2B juga menjadi perhatian, mengingat lahan pertanian produktif harus tetap terjaga.

Acara kemudian diakhiri dengan penyerahan simbolis ribuan sertipikat kepada perwakilan penerima. (red/adv)

+ posts