banner 468x60
DISKOMINFOSTANDI KABUPATEN KATINGANDPRD KATINGANPEMKAB KATINGAN

Dorong Transparansi Publik, Katingan Evaluasi Kinerja PPID dan Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Rapat Berkala PPID Utama bersama PPID Pelaksana serta Rapat Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat di lingkungan Pemkab Katingan tahun 2025.
banner 468x60

KASONGAN – Komitmen Pemerintah Kabupaten Katingan dalam mewujudkan keterbukaan informasi dan pelayanan publik yang responsif kembali ditegaskan melalui Rapat Berkala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta Tim Pengelola Pengaduan Masyarakat tahun 2025.

Kegiatan yang diprakarsai oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostandi) ini dilaksanakan di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan pada Senin (19/5/2025).

banner 300x600

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kominfostandi, Wim, mewakili Penjabat Sekretaris Daerah yang berhalangan hadir karena agenda strategis lainnya.

Dalam sambutannya, Wim mengapresiasi kehadiran peserta di tengah padatnya aktivitas pemerintahan.

Ia menegaskan pentingnya rapat ini sebagai forum koordinasi dan evaluasi untuk meningkatkan kinerja pelayanan informasi publik serta pengelolaan pengaduan masyarakat.

“Rapat ini kami laksanakan untuk memastikan semua perangkat daerah tetap selaras dalam menjalankan kewajiban pelayanan informasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Wim.

Wim menjelaskan dua agenda utama dalam pertemuan tersebut. Pertama, rapat koordinasi PPID Utama dan PPID Pelaksana yang turut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah, Anita Fransiska. Kedua, pembahasan sistem pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR.

Menurutnya, kehadiran perwakilan Komisi Informasi sangat penting karena selain melakukan evaluasi, lembaga tersebut juga berperan sebagai pembina dalam hal transparansi informasi publik.

Dalam forum tersebut, Wim juga menyampaikan pencapaian Kabupaten Katingan yang telah masuk dalam kategori informatif dalam penilaian keterbukaan informasi publik oleh Komisi Informasi. Katingan berada di posisi ketiga, setelah Kabupaten Kapuas dan Kota Palangka Raya.

“Capaian ini membanggakan, tapi juga menjadi motivasi agar kita terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik, hingga ke tingkat desa dan kelurahan,” katanya.

Terkait pengelolaan pengaduan, Wim melaporkan bahwa pada tahun 2024, sistem SP4N-LAPOR menerima 27 laporan yang terdiri dari 19 aspirasi, 5 pengaduan tidak berkadar pengawasan, dan 3 pengaduan berkadar pengawasan. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Ia menekankan bahwa setiap organisasi perangkat daerah, termasuk aparatur desa dan kelurahan, harus responsif terhadap laporan masyarakat. Hal ini penting karena sistem SP4N-LAPOR dimonitor secara nasional, hingga ke Kantor Staf Presiden.

“Respons yang cepat dan tepat terhadap laporan masyarakat adalah bentuk nyata pelayanan publik yang akuntabel dan membangun kepercayaan,” pungkasnya. (dam)

+ posts
banner 300250
banner 468x60
Exit mobile version