DPRD KALIMANTAN TENGAHHEADLINE

DPRD Kalteng Terima Aspirasi ADB Tolak Ormas GRIB Jaya, Soroti Dampak Sosial dan Investasi

×

DPRD Kalteng Terima Aspirasi ADB Tolak Ormas GRIB Jaya, Soroti Dampak Sosial dan Investasi

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.

PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi dari Aliansi Dayak Bersatu (ADB) yang menolak keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di wilayah Kalteng.

“Kami telah menggelar audiensi dan menerima aspirasi dari ADB. Itu merupakan bagian dari tugas kami sebagai wakil rakyat untuk mendengar dan menampung suara masyarakat,” ujar Arton, baru-baru ini.

Menurut Arton, tuntutan yang disampaikan akan dikaji lebih lanjut, terutama menyangkut latar belakang keresahan masyarakat terhadap ormas tersebut.

Salah satu poin yang disorot adalah insiden penyegelan oleh GRIB Jaya di Kabupaten Barito Selatan yang dinilai mengganggu aktivitas perusahaan dan berdampak pada penghasilan para pekerja.

“ADB menilai peristiwa tersebut tidak hanya merugikan pihak perusahaan, tetapi juga masyarakat yang bergantung pada aktivitas ekonomi tersebut. Mereka khawatir kejadian serupa akan terulang dan memengaruhi iklim investasi di Kalteng,” jelasnya.

Baca Juga  Bahas Isu Disabilitas dan Perdamaian, Delegasi Parlemen Turki Kunjungi Dispursip Kalteng

Dalam audiensi tersebut, ADB juga menilai bahwa keberadaan GRIB Jaya belum memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat setempat. Bahkan, mereka menyuarakan kekhawatiran bahwa banyaknya ormas yang tidak dikelola secara baik bisa memicu potensi konflik antar kelompok.

“Mereka juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah untuk pembinaan ormas, yang dinilai dapat menjadi beban dan menyerap alokasi dana publik yang semestinya bisa digunakan untuk pelayanan masyarakat,” tambah Arton.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Kalteng berkomitmen akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

“Tidak ada tenggat waktu khusus, tapi kami pastikan akan segera menindaklanjutinya dengan menyampaikannya secara langsung ke Kemenkumham,” tegas Arton.

Baca Juga  Polusi Udara Jadi Sorotan Serius Dunia Akademik

Ia pun mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk para pelaku ormas di Kalteng, agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan dalam menjalankan aktivitas organisasi.

“Apapun bentuk kegiatan ormas, harus tetap mengedepankan ketertiban umum dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” pungkasnya. (dam)

+ posts